Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Kendari

Kadinsos Kendari : DTKS Sudah Mencapai 50%

536
×

Kadinsos Kendari : DTKS Sudah Mencapai 50%

Sebarkan artikel ini
Kadinsos Kendari saat memberi penjelasan terkait DTKS usai rakor SLRT dan Puskesos

TEGAS.CO,. KENDARI – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) kota Kendari mengapresiasi program Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) dan pusat kesejateraan Sosial kota kendari, hal ini dikatakan Kadis Sosial kota kendari seusai rapat koordinasi SLRT di pelataran kantor Dinas Sosial. Senin, (18/01/2021) .

Kadis Sosial kota Kendari Drs. Indra Muhammad mengatakan, SLTR dan Puskesos adalah garda terdepan dalam rangka melihat kondisi sosial masyarakat karena berkat dukungan dan bantuan teman-teman puskesos dan SLTR Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS) kita sudah hampir 50 % yang terupdate.

Indra Muhammad menyampaikan DTKS merupakan hasil sensus dari BPS pada 2011 dan di kirim ke pusat. Dari pusat diberikan ke Kemensosial kemudian Kemensosial membuka akses masing-masing kabupaten/kota agar data tersebut dapat diupdate.

“Alhamdulilah tahun 2019 telah kita bentuk puskesos, kemarin mulai kita update untuk bulan september dan lanjut di 2020 dan sekarang dari jumlah DTKS kita kurang lebih 113 ribu jiwa yang telah terupdate dan 29 ribu kepala keluarga”, ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, karena DTKS perlu keterlibatan dari berbagai pihak selain pilar-pilar sosial tentu juga ada beberapa OPD seperti Dukcapil, karena sekarang program dari Kemensos harus terupdate data NIK harus aktif dan valid ini yang sekarang difokuskan agar semua data bisa update sampai 100%.

“Puskesos juga punya tugas lain seperti masalah kesejateraan sosial termasuk lansia, Disabilitas, anak terlantar ini semua harus terdata dengan baik,” jelasnya.

Disamping berusaha untuk merampungkan DKTS 100% pihaknya telah melakukan rapat bulan lalu bersama para pendamping PKH kota kendari dia menegaskan bahwa hak-hak masyarakat harus diberikan dan tidak boleh ada potongan itu standar operasional pesedur.

“Memang saya tidak punya hak untuk memberhentikan karena yang mengangkat, menyeleksi, memberi gaji dan memberhentikan pendamping PKH adalah Kemensos. Tapi bisa saya laporkan jika melanggar SOP”, tegasnya.

Dia juga menambahkan jika ada warga yang belum terdaftar program dari Kemensos, salah satu tahapannya harus terdaftar pada DTKS. Karena kewenangan untuk menetapkan penerima bantuan itu adalah hak kementrian Sosial.

“Kita hanya menjembatani antara masyarakat dan pemerintah pusat, untuk itu perlunya musyawarah kelurahan dalam rangka membahas siapa yang harus masuk didalam data kemiskinan iti yang perlu saya tekankan kepada teman-teman puskesos nantinya,” tutupnya.

ARS/YA

Terima kasih