TEGAS.CO., KONAWE – Masyarakat Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, mengeluhkan proyek Sutet milik PT OSS karena tidak meminta izin kepada mereka sebagai pemilik lahan.
Atas tindakan PT OSS, masyarakat Desa Porara yang tergabung dalam Aliansi Petambak Empang Korban Sutet (APEKS) Morosi mengadu ke DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Perwakilan APEKS Morosi, Yusuf Buhaera mengeluhkan pemasangan tiang kabel Sutet PT OSS melewati lahan mereka, apakah prosesnya sesuai aturan atau tidak.
“Harus ada pengakuan dari OSS secara tegas dan permintaan maaf dari OSS, karena jangan sampai warga kecewa dengan hadirnya investasi OSS,” ucapnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Sultra, Rabu (20/1/2021).
Yusuf mengatakan, pemasangan tiang kabel Sutet sangat mengganggu mereka yang rata-rata bekerja sebagai petambak.
Dia mengungkapkan, tanggal 8 November PT OSS memasang tiang kabel sutet tiba-tiba memasuki lahan tambak mereka, keluar dari jalur Sutet yang sudah dibebaskan.
“Disini mulai terkuak, kami kemudian tegur, mereka hentikan tapi ketika kami balik mereka lanjutkan,” ungkapnya.
Lalu kata Yusuf, tanggal 10 November mereka bertemu dengan PT OSS difasilitasi polisi di hotel Claro Kendari. Dengan kesepakatan penghentian sementara penarikan kabel Sutet sambil menunggu laporan dari pimpinan PT OSS.
Namun kata dia, kesepakatan itu belum ditindaklanjuti PT OSS. Perusahaan asing itu tetap melanjutkan proses penarikan kabel Sutet dan kini dijaga ketat oleh aparat kepolisian, dengan bersenjata lengkap.
Ia menambahkan, PT OSS berjanji akan membayar kompensasi lahan warga yang dilewati tiang kabel Sutet tapi sekarang belum terealisasi.
Sedangkan perwakilan PT OSS, Alvian Liambo meminta maaf kepada masyarakat atas pembangunan tiang kabel Sutet. Terkait dengan pembayaran kompensasi yang belum dibayar karena pihaknya belum bertemu langsung dengan pemilik lahan sebenarnya.
Di tempat yang sama. Camat Morosi, Suriani Saranani mengatakan, kalau ada hal-hal yang berhubungan dengan masyarakat, tolong disampaikan ke camat dan lurah.
“Jadi bisa saya informasikan pimpinan VDNI dan OSS. Hanya kadang oknum-oknum, orang-orang ada sekitarnya lakukan hal-hal yang bersinggungan dengan masyarakat. Janganlah perusahaan selalu menjanjikan sesuatu karena masyarakat itu komitmen menunggu buktinya,” imbuhnya.
Dari Dinas ESDM Sultra menyatakan, PT OSS statusnya PMA (Penanaman Modal Asing) dimana pembinaan dan pengawasan ada di kementerian ESDM.
“Kelistrikan ada dua jenis izin yang diterbitkan, yaitu kepentingan umum dan kepentingan sendiri. PT OSS sendiri akan bangun Sutet, izin operasinya diterbitkan pemprov. Sehingga ketika akan membangun Sutet, harus sosialisasi lahan masyarakat yang akan dilalui jaringan Sutet. Walau sudah kantongi izin, wajib minta izin pada masyarakat. Kami juga kaget kenapa hal seperti ini muncul,” kata Ridwan, Sekretaris Dinas ESDM Sultra.
Penulis: Mas’ud
Editor: H5P
Komentar