TEGAS.CO., KONAWE UTARA – Sebuah perusahaan di Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap melakukan aktifitas penambangan batu tanpa mengantongi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Diketahui perusahan tersebut bernama PT. Barita Gracia Minerindo.
Rencananya perusahaan tersebut akan meledakkan gunung Ulu Bandeha yang terletak di desa Bandaeha kecamatan Molawe karena memiliki bebatuan. Meski tanpa izin Amdal perusahaan itu tetap melakukan aktifitas.
Salah seorang warga di desa itu, Mandala Bakti mengungkapkan, tak hanya Amdal yang dilanggar PT. Barita Gracia Minerindo, penggunaan jalan usaha tani di daerah itu juga diduga dialihfungsikan.
Saat ini jalan usaha tani di desa itu telah beralih fungsi, padahal hal itu dilarang. “Itu tidak boleh, jalan usaha tani untuk kepentingan masyarakat bukan untuk tambang,”tegas Mandala kepada tegas.co, Kamis (21/1/2021).
Menurut Mandala, pengalihan fungsi jalan usaha tani tidak semestinya dilakukan oleh penambang karena itu adalah aset atau kekayaan desa yang pengelolaannya diatur dalam Undang-undang tentang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan lebih lanjut jalan khusus (termasuk jalan pertanian) disebutkan dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang adanya jalan yang pembangunan dan pembinaannya dilakukan oleh kementerian terkait serta rujukan Peraturan Perundangan Lainnya tentang Desa.
“Jalan usaha tani atau jalan pertanian merupakan prasarana transportasi pada kawasan pertanian (tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan rakyat) untuk memperlancar mobilitas alat dan mesin pertanian, pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian, dan mengangkut hasil produk pertanian dari lahan menuju tempat penyimpanan, tempat pengolahan, atau pasar,”terang Mandala.
Mandala bilang, sanksi pidana bagi pelaku yang merusak dan atau menghilangkan fasilitas umum termasuk jalan usaha tani berdasarkan Ketentuan Pasal 406 KUHP (1) mengatur bahwa, Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara.
Dikatakannya, pembukaan jalan usaha tani termasuk deuker/jembatan di Desa Bandaeha sebelumnya dibuat atau dibangun dengan menggunakan APBD dan APBN.
Dimana tahap pertama menggunakan anggaran melalui Program Pemberdayaan Kecamatan, tahap kedua melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Konawe Utara dan terakhir pada dua tahun lalu menggunakan anggaran Dana Desa.
“Sebagian jalan usaha tani tersebut telah beralih fungsi keseluruhan kurang lebih 500 M. serta telah digusur dan dimanfaatkan oleh PT. Barita Gracia Minerindo,”ungkapnya.
Dikatakannya yang terpenting atau mendasar atas keresahan dan keberatan masyarakat atas kehadiran PT. Barita Gracia Minerindo adalah ancaman hidrogeologi yang mengakibatkan kerusakan dan kekeringan mata air yang selama ini menyuplai kebutuhan warga desa, sebab melihat kondisi serta jarak mata air dengan pusat pembangunan industri hanya kurang lebih 20 meter saja.
“Kita semua berkepentingan secara langsung terhadap keberadaan sumber daya mata air di bumi Bandaeha. Air adalah kunci kehidupan, air tidak tergantikan oleh zat lain, air adalah bagian tak terpisahkan dari makhluk hidup. Setetes air akan memberikan kebaikan kepada alam beserta segala isinya,”haturnya.
Pada sisi lain lanjut Mandala, akan menjadi vital atau urgen untuk dilakukan penolakan pertambangan tersebut karena lokasi pembangunan industri/penambangan tepat berada di tengan kawasan perkebunan warga yang hampir keseluruhan masyarakat menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian atau perkembunannya di wilayah itu.
kata dia, dengan hadirnya PT. Barita Gracia Minerindo masyarakat sebagian yang telah menerima pembebasan lahan dipastikan tidak memiliki lagi lapangan pekerjaan pada bidang pertanian/perkebunan dan kepada warga petani disekitar industri.
Tentu hendak dijemput dengan dampak keburukan (kerusakan) lingkungan seperti polusi asap atau debu dan getaran dahsyat akibat penggunaan bahan peledak/bom serta getaran dari berbagai macan jenis mesin penggerak dari perusahaan, ditambah dengan limbah kimia maupun sampah minyak yang berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia, satwa serta tanaman rakyat.
“Pengejawantahan Tindak Pidana Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XV, yaitu mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH. Pasal 97 UUPPLH menyatakan bahwa tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pidana UUPPLH, merupakan kejahatan (rechtdelicten),”jelas Mandala.
Aktifitas PT. Barita Gracia Minerindo,
Humas PT. Barita Gracia Minerindo, Rudin yang dikonfirmasi wartawan tegas.co mengaku izin Amdal tempat ia bekerja sedang dalam proses.
Rudin bilang, diperkirakan pada Februari 2021 mendatang izin Amdal itu akan diterbitkan.”Aktifitas perusahaan legal bukan illegal sebab kami menggunakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sembari menunggu Amdal,”tampik Rudin.
“Kenapa kami sebut aktifitas kami legal karena kita miliki IUPK meski belum ada amdalnya. Ini juga ada dalam aturan kalau lahan di bawah 200 hektar belum menggunakan Amdal,”jelas Rudin.
Rudin meluruskan, terkait alih fungsi jalan usaha tani, katanya, pihak perusahaan cuma melintas jalan – jalan usaha tani, karena holling yang dibuat perusahaan merupakan jalan sendiri bagi kendaraan perusahaan.
“Cuma kami melintas saja tidak dialih fungsikan. Masyarakat dan aparat desa sepakat karena kami akan memberikan kompensasi,”tuturnya.
Gunung Ulu Bandeha di Molawe
Kepala desa Bandaeha kecamatan Molawe Konawe Utara, Mahmud saat dihubungi tim tegas.co menerangkan banyak hal, antara lain soal sosialisasi penggunaan bahan peledak (Handak) untuk meledakkan gunung Ulu Bandahe.
Sosialisasi handak dihadiri sekitar 100 perwakilan masyarakat di desa itu dengan menerapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran covid-19. Selain itu juga dihadiri perwakilan pihak kepolisian setempat.
Kata Mahmud, sosialisasi itu bertujuan agar masyarakat mengetahui tujuan peledakan gunung,”Agar tidak kaget dan seterusnya,”jelasnya.
Soal jalan tani lanjut Mahmud, masyarakat desa sudah tidak menggunakannya karena sudah ada holling milik perusahaan. “Hanya saja kalau perusahaan melarang masyarakat menggunakan jalan holling maka kita minta jalan usaha tani yang dilintasi dan menjadi rusak itu diperbaiki kembali oleh perusahaan,”katanya.
Terkait kompensasi, Mahmud bilang belum ada yang diterima pihak desa maupun masyarakat.”Memang ada kesepakatan tapi tidak tertulis,”katanya menambahkan.
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar