Ini Aduan Pelapor Pada Sidang Virtual DKPP RI

Muh. Rahman dan Ficky Mubarak Natsir sebagai pengadu saat membacakan aduan di sidang DKPP RI
Muh. Rahman dan Ficky Mubarak Natsir sebagai pengadu saat membacakan aduan di sidang DKPP RI

TEGAS.CO,. JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 137-PKE-DKPP/XI/2020 hari ini, Senin (1/2/2021) pukul 10.00 WIB.

Perkara tersebut diadukan oleh Ficky Mubarak Natsir dan Muh. Rahman. Para Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muna yaitu Kubais, Nggasri Faeda, Muhammad Ichsan, Yuliana Rita, dan La Ode Muh. Askar Adi Jaya sebagai Teradu I – V.

Sidang yang diadakan secara virtual dan terbuka untuk umum itu, dipimpin oleh Majelis: 1. Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si (Ketua Majelis) 2. Prof. Dr. Ir. La Ode Safuan, M.P (Anggota Majelis/TPD Unsur Masyarakat) 3. Al Munardin, SH (Anggota Majelis/TPD Unsur KPU Provinsi) 4. Munsir Salam, S.Pd., M.Si (Anggota Majelis/TPD Unsur Bawaslu Provinsi).

Dalam sidang tersebut, pengadu menyampaikan aduannya terkait pelanggaran KEPP yang melibatkan 5 orang Komisioner KPU yaitu, Ketua dan 4 orang anggota komisioner KPUD Muna. Seperti dalam aduan Kejadian tanggal 4-24 September 2020 bertempat di kantor Sekretariat KPUD Muna.

Perbuatan yang dilakukan pihak teradu dalam hal ketidaknetralan melakukan komunikasi yang bersifat partisan, tidak profesional, tidak memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun dan disebarluaskan dengan sistematis, jelas dan akurat. Tidak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu serta menyalahi aturan dan menyalahgunakan kewenangan. Dimana diduga melanggar pasal 12 huruf B jo pasal 15 huruf A jo pasal 8 huruf D peraturan DKPP RI No 2 tahun 2017.

“Adapun kronolgis singkat terkait aduan, bahwa teradu I sempat mengabarkan tentang perkara Covid-19 yang melanda salah satu Bakal Paslon pada saat itu.Teradu mengumumkan melalui media daring dimana pada saat berikutnya salah satu bakal calon telah dinyatakan sehat oleh pihak RS. Pihak bakal calon tersebut telah membawa dan mengkonfirmasi ke pihak KPUD Muna”, ujar Ficky sebagai pengadu

“Namun KPU tidak pernah mengkonfirmasi dan mengeluarkan berita terbaru bahwa salah satu paslon tersebut telah sehat sesuai prosedur pemeriksaan kesehatan. Kami beranggapan langkah yang diambil oleh teradu I sangat merugikan bagi salah satu paslon. Serta beberapa hal yang sudah tercantum dalam lampiran aduan,” lanjutnya.

Ia menambahkan, ada salah satu paslon yang diduga memiliki identitas cacat hukum dimana terdapat permasalahan keabsahan berkas paslon Bupati Muna atas nama LM Rusman Emba, ST, yang mana diketahui identitasnya tidak sama dengan identitas yang dikenal selama ini dengan identitas aslinya yang diketahui bernama LM Rusman Untung. Sebagai mana tertera pada ijazah sarjana teknik dan surat tanda tamat belajar SMA N 1 Raha sebagaimana bukti terlampir.

“Hal itu terkonfirmasi dalam permohonan yang diajukan pada Pengadilan Negeri Raha dalam sistem informasi perkara yang tercatat dalam alamat link dan aduan dengan no perkara sebagaimana terlampir permohonan yang terkualifikasi sebagaimana pemohon mengganti nama”, ucapnya.

Pendaftaran,sambungnya diajukan pada kamis 17 September 2020 dan diputuskan kemudian 24 September 2020. Dimana penetapan calon tanggal 23/9/2021 bahwa dalam diktum putusan tersebut dengan jelas memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan kepada kependudukan dan Capil Kabupaten Muna untuk selanjutnya mengganti nama pemohon dari LM Rusman Untung menjadi LM Rusman Emba pada akta kutipan kelahiran tertanggal 25 Maret 1992.

“Dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan, seharusnya terkonfirmasi bahwa nama yang berdasarkan hukum adalah LM Rusman Untung namun dalam keputusan KPUD Muna sebagaimana terlampir tentang penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Muna tahun 2020 tanggal 23/9/2020 nama yang ditetapkan adalah LM Rusman Emba. Bahwa sejak dilakukan verifikasi berkas kelengkapan syarat paslon ditemukan adanya identitas berbeda dalam penulisan nama antara KTP dan Ijazah”, katanya

“Perbedaan itu ada pada KTP-el tertera nama LM Rusman Emba, sedangkan pada ijazah atas nama LM Rusman Untung. Atas perbedaan identitas itu seharusnya langkah hukum yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan langkah hukum di PN setempat apakah calon Bupati Muna atas nama LM Rusman Untung telah mengajukan permohonan ganti nama menjadi LM Rusman Emba atau setidak-tidaknya para teradu menanyakan pada bakal calon yang bersangkutan apakah telah memiliki putusan pengadilan tentang pergantian nama,” sambung Ficky.

Faktanya teradu tidak melakukan hal itu. Penetapan terkait perbedaan nama itu diputus pada tanggal 24/9/2020 sehingga demikian tindakan itu tekesan sengaja melalaikan dan mengabaikan prinsip ke hati-hatian dalam melakukan verifikasi dokumen pencalonan.

Perbedaan identitas itu secara hukum melanggar keabsahan identitas sebagaimana dimaksud KTP-el adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara. Sebagian perbuatan yang dilakukan teradu I-V yang menerbitkan keputusan KPUD Muna nomor sekian sebagaimana terlampir tentang penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada Muna 2020 tertanggal 23/9/2021 secara tidak profesional telah melanggar hukum dan UU administrasi kependudukan No 24 tahun 2013.

Rahman sebagai pengadu lainnya menambahkan para teradu juga tidak melibatkan pihak Bawaslu Kabupaten Muna dalam proses verifikasi berkas paslon dan pencalonan.

“Hal itu sebagaimana diakui oleh anggota Bawaslu Muna Askar, S.Pdi, yang termuat pada salah satu media online. Bahwa tindakan teradu itu sangat melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara,” ungkapnya.

Teradu I diketahui tergabung dalam group Facebook resmi pemenangan Paslon LM Rusman Emba-Bahrun. Hal itu dapat dilihat dengan status sebagai ke anggotaan dalam group. Hal itu telah tersebar dan diketahui oleh pengguna medsos dan tindakan itu menimbulkan dugaan keberpihakan kepada salah satu paslon Bupati Muna. Apalagi kapasitasnya sebagai penyelenggara dalan hal ini Ketua KPUD Muna.

“Jika teradu I mendalilkan tindakannya karena ketidaksengajaan atau akunnya dibajak sampai saat ini seharusnya melakukan klarifikasi tetapi yang ada diabaikan olehnya dan tidak melakukan upaya apapun untuk menjelaskan semuanya secara resmi. Tentu saja tindakan itu melanggar prinsip atas tindakan ke hati-hatian sebagai penyelenggara”, jelasnya.

“Tindakan itu tentu saja menunjukan keberpihakan dan tidak netral sebagai penyelenggara dalam perhelatan Pilkada Muna 2020. Peraturan DKPP RI No 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu pasal 8 huruf A terciderai. Kami berharap itu menjadi perhatian majelis untuk memeriksa dan memutuskan seadil-adilnya seperti apa yang menjadi harapan kami,” tutup Rahman.

FAISAL / YA

Komentar