TEGAS.CO,. JAKARTA – Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang digelar secara virtual atas pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 137-PKE-DKPP/XI/2020 hari ini Senin (1/2) pukul 10.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Ficky Mubarak Natsir dan Muh. Rahman. Para Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muna yaitu Kubais, Nggasri Faeda, Muhammad Ichsan, Yuliana Rita, dan La Ode Muh. Askar Adi Jaya sebagai Teradu I – V.
Ada empat pokok aduan Pengadu. Pertama, Teradu I diduga tidak mengumumkan kembali status Bakal Pasangan Calon yang telah dinyatakan negatif Covid-19. Kedua, para Teradu diduga meloloskan Bakal Calon yang memiliki identitas berbeda antara di KTP dengan di Ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar. Ketiga, para Teradu diduga tidak melibatkan Bawaslu Kabupaten Muna dalam Proses Verifikasi Berkas Syarat Calon dan Pencalonan dan keempat, Teradu I diduga tergabung dalam akun resmi pemenangan grup Facebook (FB) Pasangan Calon Bupati Rusman-Bachrun.
Menanggapi sejumlah aduan tersebut, teradu I, Ketua KPUD Muna, Kubais menyampaikan apa yang diadukan oleh para pengadu kepada para teradu terkait upaya dari KPUD Muna menyampaikan kembali yang terpapar positif menjadi negatif bukan yuridiksi dan menjadi kewenangannya, tetapi Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kabupaten Muna. KPUD Muna dalam mengumumkan apapun, baik keputusan atau himbauan selalu menyampaikan secara tertulis.
“Saya telah berkoordinasi dengan wartawan terkait yang pernah melakukan pemberitaan dengan mencatut nama saya yang hasilnya mereka hanya mengutip informasi dari media lainnya dan surat yang beredar pada saat itu. Dokumen hasil kesehatan LM Rajiun Tumada sebagai bakal calon pada saat itu di antar ke sekretariat KPUD Muna pada tanggal 5/9/2020. Apa yang diberitakan oleh salah satu media nanti pada tanggal 8/9/2020, setelah banyak media lain menyampaikan tentang saudara yang dimaksud terpapar covid-19”, ungkapnya.
Menurutnya, apa yang dituduhkan bahwa KPUD Muna telah menyampaikan dan mengumumkan tidak benar adanya. Ia menegaskan, bahwa hal tersebut bukan kewenangan KPUD sebagai teradu untuk menyampaikan ke publik secara resmi terkait status terpaparnya seseorang, melainkan Gugus Tugas.
“Terkait atas izin dari pihak yang terpapar. Dalam hal pengelolaan informasi publik itu diatur dalam PKPU 1 tahun 2015 di pasal 18 ayat 1D angka 2 yang bunyinya rekam medis untuk tidak disampaikan ke publik. Saya tidak perlu menyampaikan lagi karena sebelumnya juga tidak pernah mengumumkan. Kami menduga ada upaya yang sengaja dilakukan untuk memainkan opini dan ini fakta yang kami dapatkan,”jelasnya
Mengenai perbedaan nama, pihaknya telah melakukan penelusuran dan klarifikasi setelah munculnya laporan bahwa yang bersangkutan (Rusman Emba) telah beberapa kali melakukan nama yang sama mendaftarkan diri di kantor KPUD Muna. Pada tahun 2004, 2009, 2010, 2014, 2015 sudah nama LM Rusman Emba dari setiap pemilihan dan mendaftarkan diri dengan status nama yang sama.
“Pada saat pendaftaran, KTP-el yang digunakan oleh bersangkutan sudah menggunakan LM Rusman Emba, jadi kami tidak tahu kalau namanya LM Rusman Untung. Nanti pada saat penelitian berkas persyaratan calon kami temukan bahwa pada ijazah tertera atas LM Rusman Untung. Sesuai dengan PKPU No 3 tahun 2017 pasal 53, bahwa terhadap perbedaan nama antara dokumen syarat calon maka dilakukan klarifikasi ke instansi terkait”, ujarnya
“Lalu diturunkan kepada Keputusan KPU No 394 tentang cara memverifikasi syarat calon yang berbeda antara nama pada KTP-el atau tanggal lahir dengan nama pada ijazah. Yaitu dengan melakukan klarifikasi ke sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut dan wajib dituangkan dalam Berita Acara (BA). Itu telah dilakukan klarifikasi ke SMAN 1 Raha tanggal 9/9/2020 dan Universitas Hasanuddin pada tanggal 10/9/2020. Semua itu dilakukan dengan dituangkan pada BA. Hasilnya didapatkan orang yang sama pada nama tersebut. Jadi LM Rusman Emba dan LM Rusman Untung adalah orang yang sama,” lanjutnya.
Baca juga : Ini Aduan Pelapor Pada Sidang Virtual DKPP RI
“Bergabung di salah satu Group Facebook (FB) pemenangan Paslon LM Rusman Emba – Bahrun bahwa akun yang dimaksud dalam aduan itu tidak benar. Yang ada adalah FB pribadi bukan group dan saya sendiri berteman dengan yang bersangkutan bukan nama Rusman – Bahrun tetapi atas nama Nandar. Setelah saya tahu dari akun pribadi menjadi group pemenangan paslon LM Rusman Emba – Bahrun, saya langsung hapus pertemanan hanya sekitar 1 jam. Saya berfikir soal para pengadu tidak bisa membedakan mana akun pribadi dan akun group FB,”sambungnya.
Lebih lanjut terkait aduan tidak melibatkan pihak bawaslu dalam melakukan verivikasi syarat calon, pihaknya sudah mengikuti aturan terkait dan semua dilibatkan termaksud bawaslu Muna.
“Dalam proses tidak melibatkan Bawaslu dikutip dari salah satu media online juga terhadap itu maka keesokan harinya, kebetulan yang menyampaikan ke media itu adalah saudara Aksar anggota Bawaslu Muna. Pada saat itu saya sempat menelpon pribadi pada Aksar, bahwa apa yang disampaikan ke media online terdengar dan terbaca oleh publik. Saya langsung sampaikan tolong itu diklarifikasi karena yang hadir pada saat itu adalah ketua Bawaslu Muna. Pada saat berita keluar, dia (Aksar) langsung melakukan klarifikasi, bahwa Bawaslu Muna terlibat langsung dalam verifikasi administrasi dan verifikasi faktual syarat calon”, terangnya.
“Yang hadi pada saat verifikasi administrasi dikantor KPUD Muna adalah Ketua Bawaslu Muna tanggal 7/9/2020 Pukul 14.00 Wita. Juga dihadiri oleh unsur lain yang dalam syarat calon mesti ada dari instansi lain yang kami butuhkan keterangannya yaitu dari pihak kepolisian yang diwakili oleh pak Amran dan salah satu dari panitera PN Raha. Unsur itu semua ada, daftar hadirnya ada dan foto-fotonya juga ada. Untuk verifikasi faktual pada tanggal 9/9/2020 ke Universitas Hasanuddin juga bersama-sama bawaslu untuk memastikan bahwa nama pada KTP-el LM Rusman Emba adalah nama yang sama dengan pemilik ijazah LM Rusman Untung begitu pula dengan di SMAN 1 Raha,” pungkasnya.
FAISAL / YA
Komentar