TEGAS.CO,. Konawe – Petugas kepolisian Reskrimsus Polda Sultra berhasil menangkap 2 tersangka penyalahgunaan pengangkutan LPG (Liquefied Petroleum Gas) bersubsisi 3 kg. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan yang diberikan oleh beberapa saksi terhadap saudara BA (28) dan SR (47).
Pengamanan dilakukan ketika keduanya sedang melakukan pengangkutan LPG bersubsidi 3 kg di Jl. Poros Meluhu Lasolo kelurahan Mehulu, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) Sabtu (30/01/2021).
“Kedua tersangka diamankan ketika sedang melakukan pengangkutan tabung Gas LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 Daihatsu Pick Up warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi DT 9407 DA”, ungkap Dir Krimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Mayadi.
Jumlah yang mereka peroleh mencapai 400 tabung LPG 3 kg, dimana saudara BA memperoleh sebanyak 190 tabung LPG milik saudara EK dan saudara SR memperoleh sebanyak 210 tabung LPG 3 kg milik sodara AS.
“Mereka (tersangka) memperoleh tabung ini dengan cara membeli dipangkalan gas LPG 3 Kg BG milik saudara EK dan saudara AS dengan harga Rp 22.000/tabung dan akan diperdagangkan kembali dengan harga yang lebih tinggi yaitu berkisar antara Rp 31.000 s/d Rp 33.000”, ucapnya.
“Para tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 40 nomor 9 serta Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar” tutupnya.
Reporter : Imam Samuha
Editor : YA
Komentar