Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi di Kolaka

Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi di Kolaka
Dua pelaku pengguna / pengedar narkoba diamankan polisi Kolaka FOTO: ASYIKIN

TEGAS.CO., KOLAKA – Tim Hunter Satres Narkoba Polres Kolaka berhasil membekuk seorang mahasiswa inisial IR (25), usai mengkomsumsi barang haram berupa sabu di rumahnya, Lingkungan V jalan Abadi, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Jumat petang (05/02/2021).

Berdasarkan laporan warga INR dipergoki di dalam kamarnya sesaat setelah mengkomsumsi sabu, pelaku tidak dapat berkutik setelah barang bukti sabu dan satu alat hisap atau Bong ditemukan di bawah tempat tidurnya.

Iklan KPU Sultra

“Sesuai leporan warga, Tim Hunter mengamankan INR pada saat setelah menggunakan nakotika jenis sabu dengan barang bukti tiga saset seberat 3,42,”ungkap Alwi kepada tegas.co.

Alwi menambahkan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Mahasiswa semester akhir tersebut mengaku memperoleh barang haram dengan cara ditempelkan di depan rumahnya.

Selain itu, barang bukti seberat 3,42 gram sabu itu diperoleh dari temannya melalui jaringan Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Pelaku di jerat Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) hurup A, undang – undang RI tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjar.

ASYIKIN / MAS’UD

Komentar