TEGAS.CO., NUSANTARA – Narkotika saat ini tengah menjadi musuh utama masyarakat dan bangsa. Betapa tidak, efek yang di timbulkan dari barang haram tersebut tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental saja. Tetapi, berakibat pula pada tingkat over dosis hingga kematian.
Betapa banyak korban dari barang haram ini, tak hanya dari kalangan dewasa saja bahkan hingga anak remaja di bawah umur. Persoalan yang semakin kompleks yang di timbulkan oleh pengaruh narkotika pun beragam. Diantaranya, memicu pembunuhan, perampokan hingga seks bebas di kalangan remaja.
Dalam menanggulangi pengedaran narkotika, pemerintah Badan Narkotika Nasional (BNN) mulai tahun ini meluncurkan program rehabilitasi gratis bagi penyalahgunaan narkoba. Program tersebut dalam rangka perang melawan narkoba (war on drugs).
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting menerangkan, rehabilitasi gratis sebagai upaya pencegahan, pemberantasan dan pemulihan para pencandu narkoba. Karenanya, bagi masyarakat jangan ragu datang ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) untuk menjalani perawatan dan pemulihan. (Telisik.id,03/02/21)
Narkotika di Indonesia bisa di bilang sebagai surganya para bandar narkoba. Bagaimana tidak, rata-rata pengedar dan pengguna narkoba di dominasi oleh kalangan mahasiswa dan pelajar di bawah umur. Bahkan persentase menunjukkan pengguna dan pengedar narkoba banyak di lakoni oleh para mahasiswa dan pelajar di bawah umur dan sisanya dari kalangan pekerja.
Sejak 2018, Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat setidaknya 2.297.492 pelajar atau mahasiswa pernah menyalahgunakan narkoba. Sementara di kategori pekerja sebanyak 1.514.037 orang. (Radar tasikmalaya.com,26/03/19)
Dan kasus ini terus meningkat setiap tahunnya seiring perkembangan zaman dan teknologi. Adapun tujuan para bandar narkoba ini tak lain hanya untuk merusak generasi yang menjadi tumpuan dan harapan bangsa. Meski demikian, pemerintah selalu berusaha menekan angka penggunaan serta pengedaran narkoba namun pada faktanya narkoba semakin marak di edarkan hingga di berbagai daerah.
Gejala atau fenomena terhadap penyalahgunaan narkotika dan upaya penanggulangannya saat ini sedang di gencarkan oleh pemerintah dan penegak hukum. Diantaranya ialah pemerintah mengadakan program rehabilitasi gratis sebagai upaya pencegahan, pemberantasan dan pemulihan para pencandu narkoba.
Upaya yang dilakukan pemerintah tak lain sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari ancaman barang haram tersebut. Sebab, penyalahgunaan narkoba atau narkotika ini sudah mendekati pada suatu tindakan yang sangat membahayakan, tidak hanya menggunakan obat-obatan saja, tetapi sudah meningkat kepada pemakaian jarum suntik yang pada akhirnya akan menularkan HIV-Aids.
Namun berkaca pada akar masalah yang ada, permasalahan narkoba atau narkotika merupakan perkara individu dan masyarakat yang tak bertakwa kepada Allah SWT. Ditambah negara yang kehilangan peran dalam meregulasi aturan serta hukum yang mampu memberi efek jera bagi pelaku baik bandar, pengedar dan pemakai.
Dari sini kita bisa menilai bahwa ideologi demokrasi yang melahirkan asas yang memisahkan agama dari kehidupan terbukti membawa kehancuran ke tengah-tengah umat dan tidak mampu memberi solusi yang real terhadap setiap persoalan termaksud narkotika. Dan ketika kita memahami kondisi yang ditimbulkan oleh sistem rusak tersebut, maka mau tidak mau kita kembali kepada aturan yang benar-benar memberi solusi dan memberantas persoalan narkoba ini hingga ke akar-akarnya yang tak lain adalah Sistem Islam.
Islam yang hadir ketengah-tengah umat bukan hanya sekedar agama namun juga merupakan sebuah Ideologi. Dikatakan sebuah ideologi karena Islam memiliki seperangkat peraturan yang mampu menghantarkan manusia pada derajat yang sesuai dengan fitrahnya. Maka dalam menuntaskan narkoba hingga ke akarnya, setidaknya ada tiga pilar yang Islam tawarkan yakni:
Pertama, ketakwaan individu. Dalam membangun sebuah fondasi keimanan yang kuat tentu harus dibarengi dengan ketakwaan yang kuat kepada Allah SWT. Ketakwaan yang kuat akan menjaga akidah seseorang terhindar dari segala bentuk kemaksiatan. Inilah sejatinya prinsip seorang hamba yang menjaga ketaatannya terhadap Allah. Dengan prinsip tersebut akan membuat dirinya merasa takut ketika berbuat dosa dan merasa terawasi ketika melakukan kemaksiatan.
Kedua, adanya peran masyarakat. Dalam mengukuhkan dan menjaga setiap individu terhindar dari kemaksiatan tentu harus ada peran masyarakat di dalamnya. Masyarakat yang peduli tentu tidak akan apatis ketika melihat kemungkaran yang terjadi di depan mata. Karenanya, kesadaran serta peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam menanggulangi pengaruh narkoba ini. Diantaranya, masyarakat harus bersikap tegas dan melaporkan setiap terjadinya tindakan kriminal akibat narkoba. Dan paling penting adalah peran penting masyarakat dalam beramar ma’ruf nahi mungkar sebab inilah yang akan menangkal masuknya pengaruh budaya barat yang merusak.
Ketiga, peran negara. Inilah yang paling penting ketika negara bertindak tegas dalam menuntaskan persoalan narkoba. Sebab, negara merupakan institut utama yang menerapkan aturan dan hukum yang tentu sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah. Negara tidak boleh tebang pilih dalam menentukan hukuman serta menindas tegas para bandar narkoba terutama yang selalu mensuplai barang haram tersebut dari luar. Ketika negara benar-benar menetapkan hukum berlandaskan aturan yang berasal dari Islam, maka individu dan masyarakat sejatinya akan terjaga akidahnya dari perbuatan maksiat kepada Allah.
Dengan demikian, ketakwaan yang di bangun dalam mencegah kriminalitas sebagai bentuk kemaksiatan kepada Allah. Tentu hal ini harus diwujudkan tidak hanya dalam ranah individu belaka, tetapi juga pada ranah masyarakat dan negara. Inilah yang disebut sebagai “ketakwaan kolektif”. Ketakwaan kolektif ini hanya mungkin bisa diwujudkan dalam institusi negara yang menerapkan syariah Islam secara kaffah. Institusi negara itu tidak lain adalah Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Wallahu A’lam Bishshowab
Penulos: Hamsina Halisi Alfatih
Editor: H5P
Komentar