Kejari Konsel Selidiki Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat ASN

Salah seorang Pegawai Dinkes saat menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejari Konsel

TEGAS.CO,. KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang menyelidiki dugaan pungli atas kenaikan pangkat para Aparatur Sipil Negara (ASN) periode April 2020 lalu.

Salah satu tim dalam penyelidikan kasus tersebut, Safri Abd Muin mengatakan, sejauh ini sudah ada 2 ASN dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Konsel yang dimintai keterangannya.

“Kami panggil 3 orang namun yang datang hanya 2 orang, dan kami ambil keterangannya karena nama-nama mereka juga masuk dalam daftar kenaikan pangkat periode April 2020 lalu tanpa melalui prosedural, namun lolos sampai di Kantor BKN Regional IV Makassar,” jelas Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Konsel, Safri Abd Muin. Senin, 8/2/2021.

Lanjutnya, yang kami selidiki ASN yang kenaikan pangkat periode april 2020 itu semuanya jabatan fungsional, sementara dalam aturan bersama kepala BKN dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesi, bahwa kenaikan pangkat setiap jabatan fungsional apakah di Dinas Kesehatan maupun guru harus membuat Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).

Namun, kata dia, ada ASN yang jabatan fungsional tidak membuat DUPAK, tapi keluar Penetapan Angka Kredit (PAK), sampai dengan keluarnya persetujuan dari BKN Regional IV Makassar.

“Jadi harap sabar dan berikan kami waktu untuk melakukan penyelidikan ini secara keseluruhan, sehingga dari kasus ini siapa yang paling bertanggungjawab apakah dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengusulkan para ASN dalam kenaikan pangkat periode April ataukah pihak BKPSDM,” tutup mantan Jaksa Pengacara Negara (JPN) PT. Pelindo IV Cabang Bitung Provinsi Sulawesi Utara.

 

MN/YA

Komentar