TEGAS.CO,. SULTRA – Resnarkoba Polres Baubau berhasil menangkap dua pengedar narkoba AS (25) dan MF (29) di kelurahan Lamangga, kecamatan Murhum, kota Baubau. Senin (08/02/2021) pagi.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut antara lain, satu paket bungkusan plastik bening kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram bersama dengan pembungkusnya serta 1 buah HP Vivo warna gold dan1 bungkus besar yang berisikan sachet kosong ukuran kecil yang belum digunakan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M Eka Fathurahman, SH S.I.K. menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terhadap AS yang di curigai akan melalukan transaksi jual beli narkotika.
“Laporan dari personil satuan Resnarkoba Polres Baubau menyampaikan bahwa mereka (personil) mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap saudara AS yang akan melakukan transaksi. Sehingga personil melakukan pemantauan dan menyergap tersangka”, ucap Eka Fathurahman.
Setelah melakukan penangkapan, Resnarkoba Polres Baubau langsung melakukan pengembangan kasus.
Dari pengembangan kasus ditemukan asal sabu tersebut diperoleh dari MF dengan harga jual sebesar Rp 400.000
“Kedua tersangka tersebut dikenai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika”, tutupnya
Reporter : Imam Samuha
Editor : YA
Komentar