TEGAS.CO, BAUBAU-Perdagangan manusia (Human Trafficking) adalah bentuk perekrutan, perpindahan dan pengiriman orang yang bertujuan untuk eksploitasi.
Satreskrim Polres Baubau mendapatkan informasi terkait Kasus perdagangan manusia (Human Trafficking) di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang terletak di kelurahan Sulaa, kecamatan Betoambari. Setelah mendapatkan informasi, pihak kepolisian langsung melakukan penggerebekan pada, Rabu (11/02/21).
Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Tangkari yang dikonfirmasi lewat Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Reda Irfanda membenarkan kejadian tersebut.
“Dari hasil penggerebekan, didapatkan 7 orang wanita salah satu diantaranya masih di bawah umur”, ungkapnya.
Saat dimintai keterangan, kata Reda Irfanda, ketujuh wanita tersebut mengaku berasal Bandung dan Manado. Mereka baru sepekan terakhir tiba di Baubau
“Letujuh wanita yang diamankan itu merupakan korban. Sedangkan pelaku sebenarnya adalah mucikari yang membawa para korban”, ucapnya.
Untuk selanjutnya pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan kasus bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Baubau.
Bila terbukti pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman Pasal TPPO.
Bagi mereka yang melakukan perdagangan orang dapat di pidana penjara paling cepat 3 tahun dan paling lama 15 (tahun). Selain itu, mereka juga di denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak 600.000.000.
Reporter : JSR
Editor : YA
Komentar