Tatib Pemilihan Rektor UHO, Diduga Melanggar Statuta

TEGAS.CO., KENDARI – Ajang pemilihan rektor Universitas Halu Oleo sebentar lagi akan dimulai, sejumlah kegiatan yang mendukung proses pemilihan tersebut juga sudah mulai dilakukan, salah satunya menentukan tata tertib dan persyaratan pencalonan.

Akademisi Universitas Halu Oleo, Masrin menemukan kejanggalan adanya aturan atau tata tertib dalam rencana pemilihan rektor universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Sulawesi Tenggara.

Dalam temuannya tersebut, pihak rektorat yang mengadakan rapat senat pada (4/2/2021) lalu, secara virtual terjadi pembahasan yang alot pada persyaratan calon rektor.

“Perdebatan terjadi soal “pengalaman manajerial”, dalam draft Tatib Pasal 3 huruf d menyebutkan seorang calon rektor harus memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau ketua lembaga paling singkat 2 tahun di Universitas Halu Oleo,” ujarnya.

Menurutnya, draft tersebut diakui sudah tidak sesuai dengan statuta Universitas Halu Oleo, yang menyebutkan calon rektor minimal memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan/bagian paling sedikit 2 (dua) tahun bagi calon rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, dan ketua lembaga.

“Statuta ini sudah dimuat dalam berita Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) No.660 tahun 2012, pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 43 tahun 2012 tentang statuta Universitas Halu Oleo, pasal 27 angka 7 huruf E,” ungkapnya.

Dikatakannya pula, statuta Universitas Halu Oleo ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 19 Tahun 2017, tentang pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi negeri, pada Pasal 4 bahwa persyaratan calon pemimpin PTN (Perguruan Tinggi Negeri) huruf d dinyatakan bahwa, memiliki pengalaman manajerial, paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di PTN.

Masrin menambahkan, draf Tatib yang disusun tersebut tidak sesuai dengan Statuta Universitas Halu Oleo, karena pada poin “pengalaman manajerial” tersebut dihilangkan kata bagian, ini juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 tahun 2017 tersebut karena dihilangkannya kata sebutan lain yang setara.

“Draft yang disusun ini sepertinya dirancang untuk memuluskan salah satu calon rektor, dan akan menghambat calon rektor lain yang sudah tidak memenuhi syarat yang disusun, meskipun calon tersebut memenuhi syarat berdasarkan statuta Universitas Halu Oleo,” bebernya.

Menurut Masrin, dengan adanya dugaan pelanggaran statuta ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat menganulir dan mengembalikan aturan tata tertib pencalonan sebelumnya, sehingga tidak menghambat calon lain.

“Baiknya pemilihan rektor ini sebisanya dibuka seluas luasnya untuk kalangan akademisi di kampus, sehingga tidak ada upaya untuk mencegah calon lain untuk berkompetisi dalam pemilihan, kan belum tentu juga mereka lolos, ini baru di persyaratan sudah mulai dicegah tanpa melihat statuta UHO,” katanya.

Dengan kondisi ini, MA meminta pihak penegak hukum untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pemilihan rektor Universitas Halu Oleo periode 2021-2025.

“Harusnya ada pemantauan aparat penegak hukum guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan serta untuk menjaga terciptanya suasana keadilan bagi semua pihak yang sesungguhnya memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai rektor,” tukasnya.

Reporter: UT
Editor: H5P

Komentar