Usul Ubah Nama Kota Baubau, LBH HAMI Bersurat Resmi

Apriluddin, SH Ketua LBH HAMI Baubau

TEGAS.CO,. BAUBAU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) cabang Baubau membuat surat aspirasi masyarakat nomor 03/S.U/HAMLBB/I/2021 yang ditujukan kepada Wali kota Baubau dan ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, DPRD Provinsi dan Kota serta Sekretaris Daerah Provinsi dan Kota Baubau.

Ketua LBH HAMI Baubau Apriluddin SH mengungkapkan surat yang berisikan aspirasi masyarakat tentang pengajuan usulan perubahan nama Daerah Kota Baubau menjadi Kota Buton ini berdasarkan Pasal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2012 tentang pedoman pemberian nama daerah dan nama ibukota, perubahan nama ibu kota dan pemindahan ibu kota.

Hal tersebut berdasarkan banyaknya usulan atau aspirasi masyarakat kota Baubau yang mengharapkan nama Kota Baubau diubah menjadi kota Buton.

“Kami rilis berita ini tidak ada kepentingan apa-apa, kita hanyalah pegiat hukum sehingga mengharapkan masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya dengan baik dan sesuai ketentuan Undang-Undang, karena ini juga adalah hak masyarakat yang diatur dalam Permendagri Nomor 30 Tahun 2012”, ungkapnya.

“Kami juga mengharapkan agar ahli sejarah dan tim akademis dapat memberi penilaian terhadap hal ini”, harapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ini adalah aspirasi masyarakat yang perlu ditampung dan didengarkan persoalannya. Tugas Daerah adalah mengusulkan dan DPRD Kota Baubau yang menyetujuinya. Menurutnya, butuh kajian dari berbagai aspek seperti apa yang diatur dalam Ketentuan Perundang-undangan.

Ada 4 faktor yang menjadi syarat pengajuan yaitu:

1. Faktor Sejarah

2. Faktor Budaya

3. Adat IstiadatA

4. Adanya Nama yang Sama

“Sehingga besar harapan kami semoga apa yang dilakukan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara umum”, pungkasnya.

Reporter : JSR

Editor : YA

Komentar