TEGAS.CO., JEPARA – Komandan Kodim 0719/Jepara, Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang, S.E.,M.I.Pol menghadiri Penandatanganan MoU Kerjasama Perjanjian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) antara Pengadilan Negeri Jepara Kelas IB dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara. Pada Jumat (19/2/2021).
Kegiatan penandatanganan tersebut juga dihadiri oleh, Asisten I Setda Jepara Drs. Dwi Riyanto, MM, Kasi Pidum Kejari Jepara Ditta Ardian, SH, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP DJohan Andika, SE.S.I.K, Ketua Pengadilan Negeri Jepara Danardono, SH. M.H, Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif, SH, Ketua LKBH Jepara Muhammad Yusuf, SE. M.H dan 25 orang tamu undangan.
Pelaksanaan penandatanganan MoU Posbakum di Pengadilan Negeri Jepara tetap mematuhi prosedur protokol kesehatan, dimana dalam acara penandatanganan Mou tersebut dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jepara.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Jepara Danardono, SH. M.H mengatakan Posbakum merupakan suatu layanan bagi masyarakat miskin sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan MA No. 1 tahum 2014 tentang pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang berada di Pengadilan.
“Untuk itu, guna menindaklanjuti hal tersebut kami bekerja sama dengan lembaga konsultasi dan bantuan hukum untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Jepara yang berhadapan langsung dengan hukum.” Kata Danardono.
Lebih lanjut, Posbakum ini bertujuan untuk memberikan layanan bagi para pencari keadilan di Pengadilan dengan biaya gratis.
“Dengan hal tersebut kita wajib memberikan mengapresiasi kepada LKBH Jepara yang bersedia memberikan pendampingan dengan biaya gratis bagi masyarakat miskin untuk mencari keadilan maupun masyarakat yang berhadapan dengan hukum, dengan harapan Posbakum melayani masyarakat di wilayah Kabupaten Jepara untuk mencari keadilan bisa terlayani dengan baik.” Tuturnya.
Sementara, Asisten I Setda Jepara Drs. Dwi Riyanto, MM juga menyampaikan Pemberian bantuan hukum merupakan upaya akses keadilan sebagai wujud implementasi Negara hukum yang melindungi, mengakui dan menjamin hak asasi warga masyarakat akan keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
“Melalui Posbakum di Pengadilan Negeri Jepara ini tentu dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum khususnya bagi masyarakat miskin secara gratis.” Ungkap Asisten I Setda Jepara.
Seusai, acara penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) Posbakum Pengadilan Negeri Jepara dengan LKBH Jepara.
Saat ditemui, Dandim 0719/Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang, mengatakan dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama MoU Posbankum antara Negeri Jepara Kelas IB dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) ini.
“Kodim 0719/Jepara pada dasarnya akan selalu mendukung program-program yang telah direncanakan oleh Pemerintah daerah, dalam hal ini program dari pengadilan Negeri Jepara.” Pungkas Dandim.
Reporter: Edi Sulton
Editor: H5P
Komentar