TEGAS.CO., JEPARA – Polres Jepara periode Januari – Februari 2021 telah berhasil mengungkap 10 perkara yakni 9 perkara terkait narkotika dan 1 perkara terkait obat-obatan tanpa ijin edar , dimana dalam ungkap perkara tersebut berhasil menyita 20 gram. Narkotika jenis sabu-sabu dan sebanyak 680 butir pil obat Yurindo.
Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Jepara, Selasa 23/2/2021, Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa jajarannya dalam kasus tersebut telah berhasil mengamankan tersangka sebanyak 12 orang diantaranya 11 orang tersangka pengedar narkotika sabu dan 1 orang pengedar obat-obatan.
“Dalam kasus ini telah diamankan barang bukti yaitu :
– 1 paket sabu berat 0,52 gram, sisa sabu seberat 0,30 gram, sabu seberat 0,50 gram, sabu berat 5 gram, 680 butir obat Yurindo, uang tunai Rp 125.000, 1 paket sabu berat 1 gram, 1 paket sabu berat 0,50 gram, 1 alat hisap bong, 2 paket sabu masing –masing berat 0,50 gram, uang tunai Rp 6.000.000, 1 paket sabu berat 5 gram, 6 paket sabu berat 5 gram,” terang lulusan Akpol 2001 ini.
Atas kasus narkoba tersebut ancaman hukuman bagi pengedar narkotika (sabu-sabu) berdasarkan pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 minimal 4 tahun maksimal 12 tahun denda 800 juta, pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 minimal 5 tahun maksimal 20 tahun denda 1 Milyar, sedangkan bagi pengedar obat-obatan terlarang yakni pasal 196/197 UU RI No. 36 Th 2009 maksimal 115 Th.
Reporter: Edi Sulton
Editor: H5P
Komentar