OJK Peringatkan Penipuan Berkedok TIKTOK INVESTAMA

OJK Peringatkan Penipuan Berkedok TIKTOK INVESTAMA
Peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait informasi hoaks yang mengatasnamakan OJK.

TEGAS.CO., JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat tentang TIKTOK INVESTAMA, yang mengklaim sebagai perusahaan investasi.

OJK menegaskan bahwa entitas ini tidak memiliki izin resmi dan meminta masyarakat untuk berhati-hati.

Penipuan seperti ini sering mencatut nama dan logo OJK agar terlihat resmi.

Modusnya, biasanya menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan investasi yang belum jelas legalitasnya.

Di TikTok, ada beberapa akun bernama “Investama” yang membagikan edukasi finansial.

Namun, akun-akun tersebut tidak terkait dengan TIKTOK INVESTAMA yang diperingatkan oleh OJK.

Pastikan selalu melakukan pengecekan sebelum berinvestasi.

Modus penipuan semakin canggih. Mereka sering memakai testimoni palsu dan janji keuntungan tinggi.

OJK menegaskan bahwa investasi yang aman harus memiliki izin resmi dan diawasi oleh otoritas keuangan.

Jika ragu, masyarakat bisa mengecek langsung ke OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id. Jangan sampai tertipu oleh investasi ilegal.

OJK juga mengajak masyarakat untuk menyebarkan informasi ini kepada teman dan keluarga.

Semakin banyak yang tahu, semakin sedikit korban yang terjebak dalam penipuan.

Penulis : Amran solasi
Publisher: Mas’ud

Komentar