Kejari Konsel Terus Dalami Dugaan Pungli 56 ASN, Kasubag: Mereka Tidak Melalui Dinas PK

Ketua Tim Penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin saat melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang saksi
Ketua Tim Penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin saat melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang saksi

TEGAS.CO,. KONAWE SELATAN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) kenaikan pangkat dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel April 2020 lalu.

Diketahui dalam kasus tersebut, sebanyak 56 ASN Konsel tidak pernah masuk dalam daftar usulan kenaikan pangkat dari Dinas yang bersangkutan. Namun keluar persetujuan dari BKN Regional IV Makassar sampai dengan keluar SK kenaikan pangkat dari BKPSDM.

Ketua Tim Penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin mengatakan, akan terus melakukan pemanggilan kepada 56 orang yang masuk dalam daftar tersebut untuk dimintai keteranganya.

“Hari ini kami kembali periksa empat orang ASN. Tiga orang tenaga guru inisial, NA, HJ, dan SR, sedangkan satu orangnya inisial RS yang merupakan penyuluh pertanian,” kata Safri. Rabu (24/2/2021)

Alumni Pasca Sarjana Universitas Jayabaya Jakarta ini juga menjelaskan, bahwa untuk sementara telah 22 orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.

“Sudah ada titik terang siapa yang paling bertanggungjawab. Dan 56 orang ASN ini semua berpotensi tersangka,” jelasnya.

Dosen Fakultas Hukum Muhammadiyah Maluku Utara ini mengaku, kasus tersebut sangat menarik dan ditunggu masyarakat. Siapa aktor dari kasus tersebut.

“Apapun yang terjadi kasus ini akan diungkap dan tidak ada yang disembunyikan,” tutup mantan Jaksa Pengacara Negara Pelindo IV Bitung ini.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Konsel, Hendra S.Pd ketika dikonfirmasi diruangannya menjelaskan, bahwa kenaikan pangkat ASN dilingkup Dinas PK yang diusulkannya melalui Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) April 2020 lalu berjumlah 150 orang. Namun, tiba-tiba bertambah 50 orang lebih.

“Yang kami usulkan 150 orang. Tiba-tiba bertambah 53 orang, dan proses administrasinya tidak melalui Dinas PK. Jujur kami tidak tahu menahu persoalan usulan mereka, yang 53 orang tersebut,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) BKPSDM yang menangani secara teknis usulan kenaikan pangkat ASN lingkup Pemda Konsel, ketika hendak dikonfirmasi tidak berada di kantornya.

“Tidak masuk kantor hari ini, beliau lagi ada urusan di provinsi,” ujar salah seorang ASN BKPSDM Konsel kepada awak media.

MN / YA

Komentar