TEGAS.CO., – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA) dalam kasus korupsi.
Penetapan sebagai tersangka tersebut disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri saat melakukan jumpa pers pada Ahad (28/2/2021) sekira pukul 1 dini hari WIB. Dilansir (https://www.edunews.id/news/breaking-news-kpk-resmi-tetapkan-nurdin-abdullah-sebagai-tersangka)
Video pengumuman TSK NA
Sumber video https://www.facebook.com/KomisiPemberantasanKorupsi/videos/332830951504736/
PUBLISHER: MAS
Komentar