Soal Video Viral, WR III: UHO Tidak Pernah Memberi Izin

Wakil Rektor (WR III) Dr. Nur Arafah SP., M.Si (baju biru)
Wakil Rektor (WR III) Dr. Nur Arafah SP., M.Si (baju biru)

TEGAS.CO., KENDARI – Pihak Universitas Halu Oleo (UHO) menggelar konferensi pers dalam rangka mengkonfirmasi video viral yang tengah beredar di media sosial. Video berdurasi 1 menit 48 detik tersebut, memperlihatkan tindak kekerasan terhadap mahasiswa baru (Maba) oleh segerombolan muda-muda yang belakangan diketahui merupakan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Ekonomi.

Wakil Rektor (WR III) Dr. Nur Arafah SP., M.Si, mengungkapkan telah mengklarifikasi dengan pihak jurusan mengenai keterlibatan mahasiswanya dalam video tersebut.

Dalam konferensi pers tersebut, lantang Arafah menyatakan bahwa secara kelembagaan atau institut UHO tidak pernah memberikan izin kepada mahasiswa di jurusan manapun untuk melakukan kegiatan akademik atau kemahasiswaan yang mengakibatkan kerumunan massa.

Namun, sebelum melakukan konferensi pers bersama awak media, Arafah selaku WR III telah melakukan pemanggilan dan rapat bersama dengan ketua jurusan dan wakil dekan III di seluruh fakultas untuk mengingatkan kembali tentang aturan larangan dan meminta klarifikasi.

“Kami dari pihak UHO telah melakukan langkah-langkah antisipasi dan klarifikasi terhadap fakta dan informasi yang terjadi dengan mengundang ketua jurusan dan para wakil Dekan III sebagai representasi dari fakultas untuk membicarakan serta mengklarifikasi kejadian dari video atau berita yang tersebar.” Jelasnya

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut murni inisiatif dari mahasiswa dan pihaknya tidak tahu menahu dengan kegiatan itu. Menurutnya kejadian itu memberikan dampak yang kurang baik untuk universitas dalam pandangan masyarakat luas.

“Kejadian tersebut sangat merugikan UHO secara institusi maupun citra UHO.” Ungkapnya bernada kecewa.

Wakil Dekan (WD) III Fakultas Hukum (FH), Lade Sirjon, SH. LLM (kanan) dan  Wakil Rektor (WR III) Dr. Nur Arafah SP., M.Si,
Wakil Dekan (WD) III Fakultas Hukum (FH), Lade Sirjon, SH. LLM (kanan) dan Wakil Rektor (WR III) Dr. Nur Arafah SP., M.Si (Kiri)

Di tempat yang sama Wakil Dekan (WD) III Fakultas Hukum (FH), Lade Sirjon, SH. LLM., mengungkapkan Kegiatan ini merupakan kegiatan yang ilegal dan akan menjatuhkan sangsi kepada mahasiswa yang terlibat.

“Ada pilihan opsi-opsi sangsi yang akan diterapkan kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, yang pertama opsi teguran tertulis, opsi skorsing dan opsi drop out (DO).” Tegasnya

Namun menurutnya, penerapan sangsi itu akan dipilih dan dikaji secara bertahap. “Akan dilaksanakan secara berjenjang, dimulai dari pimpinan jurusan kemudian pimpinan fakultas dan pimpinan universitas”.

“Semua sudah ada alur dan jalurnya, pelanggaran bagaimana, sangsi yang didapat seperti apa, yang pasti bahwa berdasarkan regulasi yang kami terapkan dalam peraturan akademik, kegiatan seperti itu masuk dalam kegiatan yang dilarang.” Imbuhnya.

Hingga kini, terang Sirjon pihak UHO akan menyerahkan sepenuhnya pemberian sanksi dilakukan oleh internal jurusan yang bersangkutan.

“Yang jelas, apabila ada keluarga mahasiswa yang keberatan dan melaporkan ke Kepolisian, maka kami pihak UHO tidak akan melindungi mahasiswa yang telah melakukan tindak kekerasan, semua di luar tanggung jawab kami.” Tutupnya.

B_kan/H5P

Komentar