Pengelolaan Dana Wakaf Atasi Masalah Ekonomi ?

Nurhikmah (Tim pena Ideologis Maros)
Nurhikmah (Tim pena Ideologis Maros)

TEGAS.CO., NUSANTARA – Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah penduduk mayoritas Muslim. Dikutip dari INDUSTRY.co.id (05/05/2020), Berdasarkan data World Population Review, jumlah penduduk muslim di Tanah Air saat ini yakni 2020 mencapai 229 juta jiwa atau 87,2% dari total penduduk 273,5 juta jiwa. Dengan jumlah sebesar ini, memungkinkan penduduk Indonesia kebanyakan akan menjalankan Syariat Islam, meski pelaksanaannya masih dalam rana individu kaum Muslim.

Salah satu Syariat Islam yang memiliki potensi besar diamalkan oleh kaum Muslim, khususnya Muslim menengah atas adalah amalan Wakaf. Sebab, bisa dikatakan wakaf adalah salah satu amalan investasi hingga ke akhirat. Meski tak sama persis dengan sedekah, tetapi wakaf bisa menjadi amal jariah bagi pewakaf sebab wakaf berarti menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum atau khalayak ramai.

Pada umumnya wakaf yang diberikan kaum Muslim adalah dalam bentuk tanah lapang yang kemudian dimanfaatkan untuk dibanguni tempat ibadah, sekolah, panti asuhan, pemakaman dan tempat umum yang bermanfaat lainnya.

Menyadari potensi wakaf yang cukup besar Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan baru terkait dana wakaf, yang menurutnya dapat dijadikan sebagai salah satu solusi mengatasi masalah ekonomi. Dikutip dari Kompas.com (30/01/2021) dijelaskan bahwa Presiden Joko Widodo pada Senin (25/1/2021) meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) di Istana Negara.

Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa pemanfaatan dana wakaf tak hanya bisa digunakan untuk keperluan ibadah, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan ekonomi. Yang dengan ini, diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan dan ketimpangan sosial di masyarakat.

Bahkan, tahun lalu (2020) gubernur Bank Indonesia telah menyadari potensi dana wakaf kaum muslim yang sangat besar. Hal ini dikutip dari CNN Indonesia (28/10/2020) bahwa Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan wakaf bisa menjadi salah satu solusi alternatif untuk membantu pemulihan ekonomi nasional yang terkena dampak covid-19. Menurutnya, potensi wakaf di Indonesia masih besar. Sebab, mayoritas penduduk Indonesia merupakan muslim.

Sangat wajar kebijakan ini dibuat, mengingat kondisi ekonomi Indonesia tengah diambang resesi. Tercatat hutang luar negeri Indonesia per Oktober 2020 saja telah menghampiri Rp 6.000 triliun yaitu sebesar Rp 5.858,29 triliun, hal ini dikutip dari Kompas.co (15/12/2020). Dan tentu masalah ekonomi ini semakin diperparah dengan permasalahan pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.

Untuk itu segala kebijakan dibuat oleh Pemerintah demi mengatasi masalah ekonomi ini. Namun, sangat disayangkan kebijakan-kebijakan yang diambil selalu saja melibatkan rakyat dalam penyelesaiannya, tidak ada masalah memang jika hanya sekedar melibatkan rakyat, tetapi nyatanya berbagai kebijakan tersebut seolah nampak menyerahkan persoalan ini kepada rakyat, hingga rakyat malah semakin terbebani.

Bukti Kegagalan Sistem Ekonomi Kapitalis

Dengan kebijakan dana wakaf uang untuk kepentingan ekonomi dan sosial cukup membuktikan bahwa Pemerintah seolah melepas tanggung jawabnya kepada rakyat. Meski Menteri Keuangan Sri Mulyani telah membantah serangan warga net yang kontra dengan kebijakan ini, bahwa dana wakaf tidak akan masuk ke kas negara.

Tetapi, tetap saja dana wakaf yang pada umumnya memang dimanfaatkan untuk bangunan masjid, sekolah, pemakaman, panti asuhan, dan lain-lain, rasanya tidak pas jika malah dimanfaatkan oleh negara sebagai solusi mengatasi permasalahan ekonomi, sebab hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab dari negara.

Inilah salah satu bukti kegagalan sistem sekuler-kapitalisme dalam mengelola perekonomian negara. Jumlah mayoritas muslim yang seharusnya bisa menjadikan negara menerapkan Syariat-Syariat Islam, tetapi malah sekadar dimanfaatkan melalui potensi dana wakafnya yang besar untuk mengatasi masalah ekonomi yang tidak bisa diselesaikan melalui sistem ekonomi kapitalis.

Selain itu, terbukti pula sistem ekonomi kapitalis yang diemban negara malah melahirkan para pemimpin-pemimpin yang gemar korupsi, sehingga tidak mengherankan jika rakyat mengalami kekhawatiran terhadap negara yang mungkin saja tidak bisa melaksanakan pengelolaan dana wakaf ini dengan sebaik-baiknya. Yang ujung-ujungnya rakyat harus siap menanggung kecewa dan menjadi korban dari kebijakan ini.

Islam Sebagai Solusi Paripurna

Islam adalah agama yang memiliki seperangkat aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam perkara amalan wakaf, terlebih wakaf tunai dalam hal ini adalah wakaf uang. Memang terdapat sebagian pendapat yang membolehkan wakaf tunai dengan alasan uang yang diwakafkan tersebut sebenarnya tidak lenyap/hilang sebab akan disediakan gantinya (badal) berupa uang yang senilai dengan itu.

Akan tetapi, jika ditinjau dari definisi syar’i dari wakaf itu sendiri, wakaf artinya adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya untuk kebaikan dengan mempertahankan benda atau zat harta tersebut. Sehingga berdasarkan definisi ini, wakaf tunai (uang) jelas tidak memenuhi syarat dari definisi tersebut, sebab zat uang akan segera lenyap ketika telah digunakan, padahal benda yang diwakafkan harus dipertahankan zatnya.

Selain itu, wakaf tunai ini sesungguhnya lebih bersandar pada dalil kemaslahatan (Maslahah Mursalah) padahal Mashalah Mursalah bukan dalil syar’i yang mu’tabar (kuat) yang bisa dijadikan pegangan. Untuk itu, rasanya tidak relevan jika negara membuat kebijakan wakaf dalam bentuk uang hanya demi mengatasi masalah ekonomi.

Sebenarnya Islam juga memiliki sistem pengelolaan ekonomi negara yang telah terbukti keberhasilannya selama beberapa abad lamanya. Misalnya saja dalam hal pengelolaan kekayaan alam negara, Islam telah mengatur bahwa kekayaan alam negara wajib dikelola secara mandiri oleh negara dan tidak boleh diserahkan pengurusannya kepada pihak asing.

Hal ini dijelaskan melalui hadis Rasulullah saw. Dari Ibnu Abbas RA berkata sesungguhnya Nabi saw. bersabda; orang muslim berserikat dalam tiga hal yaitu; air, rumput (pohon), api (bahan bakar), dan harganya haram. Abu Said berkata: maksudnya: air yang mengalir (HR Ibnu Majah).

Sebagaimana yang diketahui bahwa Indonesia merupakan negara yang dianugerahi Allah Swt. dengan kekayaan alam yang begitu berlimpah, sehingga jika Syariah Islam diterapkan secara menyeluruh termasuk sistem perekonomian Islam dalam naungan sebuah negara, insyaAllah permasalahan ekonomi yang dihadapi negara saat ini dapat diselesaikan dengan baik, tanpa harus memanfaatkan dana wakaf dari kaum muslim.

Wallahu’alam Bisshawab

Penulis: Nurhikmah (Tim pena Ideologis Maros)
Editor: H5P

Komentar