TEGAS.CO,. KENDARI – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Kendari, LM. Rajab Jinik mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD kota Kendari di Ruang Aspirasi Sekretariat DPRD kota Kendari, Jumat (12/3/2021).
RDP tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Kadis Perikanan Kota Kendari, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kota Kendari, Kadis Perdagangan, Koperasi, UKM Kota Kendari, Kadis Perhubungan Kota Kendari, Kasat Polpp Kota Kendari, Direktur PDAM Tirta Anoa Kota Kendari, Kepala UPTD TPI kelurahan Sodoha serta Koordinator Aliansi Pedagang dan Kelompok Nelayan (APKN) Kota Kendari.
RDP tersebut sebagai tindak lanjut dari Kunker Komisi II DPRD kota Kendari di beberapa titik Tempat Pengelolaan Ikan (TPI). Beberapa permasalahan yang di dapat dari hasil kunker tersebut, diantaranya masalah parkir, penarikan retribusi yang memberatkan nelayan, dan Fungsi TPI sebagai tempat penjualan ikan yang higienis.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Rajab Jinik menegaskan, akan menelusuri laporan yang disampaikan oleh APKN Kota Kendari terkait adanya oknum yang bermain-main di TPI Kelurahan Sodoha.
“Menanggapi laporan dari teman-teman APKN, apakah itu benar atau tidak kami akan menelusuri laporan tersebut,” tegas Rajab Jinik saat memberikan tanggapannya dalam RDP.
Apabila laporan tersebut benar, maka pihaknya tidak segan untuk mengeluarkan rekomendasi terhadap penegak hukum bagi orang yang mencoba bermain dengan kebocoran uang daerah demi kepentingan individu dan golongan.
Ia meminta agar pihak UPTD dan pihak Perikanan segera menunjukan juknis terkait pengelolaan TPI tersebut. Menurutnya adanya oknum tersebut, selain merugikan hak orang lain, itu juga merugikan hak pemerintah.
“Kami di DPRD sebagai pengawasan, akan melihat laporan yang masuk dan menelusuri kemana rekomendasi tersebut. Karena semangat kami itu, bagaimana hak-hak rakyat kita dapatkan,” pungkasnya.
Reporter: St.Sarni
Komentar