Oknum PNS di Muna Diduga Terlibat Bisnis TV Kabel Ilegal

La Ode Muhamad Yasir, SH, Pemerhati Penyiaran

TEGAS.CO,. MUNA – Undang-Undang (UU) Penyiaran No. 32 Tahun 2002, pasal 33 (ayat 1) menyebutkan, sebelum menyelenggarakan kegiatannya, lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Oleh sebab itu kepada Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) atau TV Kabel wajib hukumnya mengantongi IPP sebelum beroperasi.

“Berbeda dengan temuan kami di Muna, bahwa ada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melancarkan usaha TV Kabel yang kami duga tidak memiliki IPP. Ini bisa terjerat tindakan pidana karena diduga telah melakukan bisnis ilegal alias telah melakukan pungutan liar selama bertahun-tahun”, ungkap Muhamad Yasir selaku Pemerhati Penyiaran, Selasa (9/3).

Iklan Pemkot Baubau

Yasir menambahkan, sudah menyampaikan aduan dugaan kasus ini kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara pada Selasa (9/3) yang diterima langsung oleh Wakil Ketua KPID.

” Kami sudah lapor ke KPID Sultra dan selanjutnya kami akan adukan di Polda Sulawesi Tenggara untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku,”ujarnya.

“Kami sangat menyayangkan jika ada oknum PNS yang melancarkan bisnis ilegal seperti ini. Harusnya sebagai oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) paham dengan mekanisme administrasi bisnis. Bukan pura-pura tidak tau,”terangnya.

Molesara, Wakil Ketua KPID Sultra saat dikonfirmasi oleh awak media, turut membenarkan bahwa baru saja menerima laporan aduan masyarakat tentang adanya dugaan bisnis ilegal TV Kabel di Muna.

“Selanjutnya kami akan koordinasikan juga dengan Polda Sultra,” ucapnya.

“Sebenarnya kami juga sudah mengimbau beberapa kali kepada pengusaha TV Kabel melalui media sosial, kiranya mengurus IPP sebelum menjalankan usaha penyiaran, sebagaimana yang diatur dalam UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002”, lanjut Molesara yang juga membidangi perizinan

“Sejauh ini baru beberapa pengusaha TV Kabel yang datang berkonsultasi dan bahkan sudah mengantongi izin. Prinsipnya kami siap memberi pelayanan yang baik kepada pengusaha TV bila berurusan izin. Kami siap bantu bila terdapat kesulitan dalam proses pengajuan,” tandasnya.

FAISAL/YA

Komentar