TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Ketua fraksi Demokrat DPRD Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ramlan kembali mempertanyakan Dana Insentif Daerah (DID) tambahan yang dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui PMK No. 87 tahun 2020. Dimana pemerintah daerah (Pemda) Konsel keciprat sebesar Rp 14, 9 Miliar untuk penanganan dampak Covid-19.
Ramlan mengungkapkan bahwa pada saat rapat kerja (raker) bersama jajaran TAPD dan OPD di kantor DPRD Konsel, Senin (15/3/2021) kemarin.
“Pekan lalu (Senin, 01/3/2021) kami sudah undang TAPD untuk melakukan rapat kerja akan tetapi lagi-lagi yang hadir hanya Kepala BKAD beserta jajarannya. Dalam rapat tersebut kepala badan keuangan memaparkan standing (posisi) keuangan Konsel saat ini, yang menarik saat itu dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Pemda Konsel tahun 2020 berada diangka 200 juta lebih. Ini jelas tidak rasional,” ujar Ramlan kepada tegas.co, Selasa (16/3/2021).
Sebab, sambung Sekretaris Komisi III DPRD Konsel ini, sesuai data yang di terima DID tambahan sebesar Rp 14, 9 Miliar akan diporsikan pada konstruksi penanganan dampak Covid-19 sebesar Rp 6 Miliar lebih serta Rp 8, 8 Miliar akan dijadikan dana tidak terduga. Fakta dilapangan dana tersebut hilang bagai ditelan bumi.
Karena sampai saat ini, kata Ramlan, belum ada penjelasan secara rill dari TAPD tentang alokasi dan penggunaan anggaran DID Tambahan tersebut.
“Bahkan alokasi penanganan dampak Covid-19 sebesar Rp 6 Miliar lebih yang dialokasikan ke sejumlah OPD itu kegiatannya tidak dilaksananakan di tahun 2020 dan diluncurkan ke tahun 2021. Artinya dana tersebut harusnya menjadi SiLPA tahun 2020,” imbuhnya.
Sementara, lanjut Ramlan, seperti Dinas Perumahan Rakyat diberikan pagu sebesar Rp 2,6 Miliar yang bersumber dari DID Tambahan tahun 2020 untuk kegiatan pembagunan jalan, drainase dan RTLH, dananya juga baru 50 persen yang dibayarkan. Terus sisa dananya dikemanakan?
“Ini kita baru bicara satu sumber dana yaitu DID Tambahan, kita belum masuk pada kegiatan yang di biayai DAK. Sebab banyak kegiatan DAK itu diluncurkan ke tahun 2021. Bahkan dana sertifikasi guru tahun 2020 itu sudah dibayarkan oleh pemerintah pusat untuk triwulan terakhir, tapi faktanya juga Pemda Konawe Selatan tidak merealisasikan pembayarannya pada tahun 2020. Artinya dana ini juga akan menjadi SiLPA, namun faktanya tidak. Aneh kan?,” pungkasnya.
Dengan kejadian seperti ini, tambah Ramlan, menunjukkan sebuah skema perencanaan dan pengelolaan keuangan yang tidak terukur, serta akan jauh mendapatkan kata Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Untuk itu saya meyakini dan pastikan bahwa kegiatan fisik yang diluncurkan ke tahun 2021 yang sebelumnya dibiayai dari DAK serta DID pasti akan menekan APBD 2021. Sebab, kegiatan fisiknya diluncurkan tapi duitnya habis. Pertanyaannya anggarannya dipakai untuk apa?,” tutupnya.
MAHIDIN / YA
Komentar