“Kongkalikong” Proyek Strategi Nasional BWS Senilai 38 M, Jokowi Terancam Batal ke Koltim

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – “Kongkalikong” Proses tender proyek penanganan longsor Bendungan Pelosika, Ladongi di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp. 38 Milyar terkuak. Proyek ini dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari. Target peresmiannya diperkirakan pada April 2021 mendatang. Rencananya diresmikan oleh Presiden RI, Ir. Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi terancam batal ke Koltim untuk peresmian tersebut, pasalnya, Komisi III DPRD Sultra menerbitkan rekomendasi untuk diproses hukum sebagai solusi penyelesaian atas dugaan keputusan subyektifitas pihak PPK BWS yang membatalkan pemenang tender dan menyerahkan ke perusahaan lainnya.

Iklan KPU Sultra

Diketahui pemenang tender adalah PT. Latabbe Putra Group (LPG). Karena merasa dirugikan, iapun mencari keadilan. Awalnya dengan aksi lalu ditindaklanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Rabu (17/3/2021).

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi, didampingi sekretaris Komisi, Salam Sahadia dan anggota, Sudirman. Turut hadir, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWS Sulawesi IV Kendari, Pokja Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi, dan Direktur PT. LPG bersama Kuasa Hukumnya serta massa aksi.

Salam Sahadia mengurai, Kongkalikong diduga dilakukan PPK BWS Sulawesi IV Kendari karena memutuskan berdasarkan subyekfitasnya tanpa melakukan konfirmasi. Selain itu, memberikan tambahan persyaratan diluar dokumen sesuai yang diupload di aplikasi lelang. “Ini sama halnya mencari kesalahan pemenang tender untuk dibatalkan menjadi pemenang, sehingga diberikan kepada perusahaan lainnya, PT. Aneka Jaya Solusi (AJS).

Menurut Salam, Negara sudah memberikan kepercayaan kepada lembaga lelang. Dimana dalam lelang itu melakukan verifikasi seluruh dokumen perusahaan yang ada. Kelayakan, kewajaran harga, termasuk bila ada administrasi yang dinilai cacat hukum (Palsu). “Jadi semua mengikuti prosedur, ada pokja , ada tim peneliti, lalu menyerahkan ke PPK memverifikasi seluruh dokumen sesuai yang diupload. Tetapi pihak PPK BWS justru meminta dokumen lain,”urai Salam kepada tegas.co.

Video RDP Sultra

Ditambahkannya, kesimpulan pada RDP untuk segera diproses hukum. Meski ini sesungguhnya merugikan masyarakat akibat presiden terancam tidak ke Kolaka Timur untuk meresmikan bendungan itu.

Di tempat yang sama, kuasa hukum PT. LPG Dr.HC. Supriadi, SH.,MH.,Ph.D menilai ada prosedur yang tidak dilaksanakan PPK BWS IV Kendari. “Katanya ada dokumen palsu. seharusnya PPK berkoordinasi ke Pokja Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK), tidak secara sepihak memutuskan bahwa itu palsu,”tegasnya kepada awak media.

Sementara itu, PPK BWS IV Kendari bersama sejumlah perwakilannya siap menerima rekomendasi DPRD Sultra, dan menegaskan memiliki bukti-bukti yang sudah diverifikasi oleh semua pihak termasuk pemenang tender.

Bendungan Ladongi, Kolaka Timur, provinsi Sulawesi Tenggara direncanakan bermanfaat sebagai pengendali banjir yang dapat mengurangi debit air genangan sebesar 53,20%, sebagai penyedia air irigasi untuk Daerah Irigasi seluas 23.000 Ha, penyedia air baku dengan debit sebesar 750 liter/detik, sebagai PLTA dengan kapasitas 2 x 10,5 MW, sebagai tempat wisata dan sarana olah raga air.

Bendungan ini direncanakan akan memiliki kapasitas sebesar 25.57M³. Diharapkan dapat mengairi lahan seluas 7424 Ha, mengurangi debit banjir sebesar 142 M³/detik, menyediakan pasokan air baku sebesar 0,08 M³/detik, dan menghasilkan listrik sebesar 1,15 MW.

Bendungan ini merupakan pertama dibangun di Sultra. Bendungan ini dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari.

Mega proyek pembangunan bendungan Ladongi terus berjalan sesuai yang direncanakan. Perusahaan kontraktor pelaksana PT. Hutama Karya dan PT. Bumi Karsa dan perusahaan konsultan perencana PT. Wecon dan beberapa perusahaan lainnya yang terlibat sebagai pengawas.

Paket pertama pengerjaan pembangunan bendungan Ladongi yang ditandatangani senilai Rp844 miliar berasal dari APBN 2016-2020 (Multi years) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan paket II 2019-2020 senilai Rp283 milliar sehingga total seluruhnya Rp1,127 triliun.

Proyek nasional nawacita yang telah dicanankan Presiden Joko Widodo melalui Pepres nomor:3/2016 di sejumlah daerah di tanah air termasuk Sultra merupakan proyek strategis nasional disamping beberapa Bendungan Ameroro di kabupaten Konawe dan penanganan tanggul dan cekdam sungai Wanggu Kota Kendari yang dimulai tahun 2019 dan 2020.

Klik

Sumber

Video PT HUTAMA KARYA Bendungan Ladongi

 

MAS’UD

 

Komentar