TEGAS.CO., KENDARI – Siapa yang tak kenal UHO, kampus dengan nama panjang Universitas Halu Oleo itu merupakan institut negeri terbesar dan terluas di kota Kendari bahkan se Sultra.
Universitas dengan 17 Fakultas tersebut, sejak tahun 2020 lalu terus melakukan pembenahan dan pembangunan infrastrukturnya, mulai dari parkiran, taman, logo fakultas, gedung perkuliahan, hingga renovasi pagar depan kampus.
Tak tanggung, agar tampak elegan, pagar sepanjang kurang lebih 600 meter itu didesain bernuansa modern kekinian.
Konsepnya pun berbeda dengan pagar sebelumnya ataupun di institut lain, karena terdiri dari 3 unsur penyusun yang berbeda yakni, beton berlogo UHO, pagar besi, dan susunan batu dengan besi berkotak kecil sebagai penyangganya, diantara susunan bebatuan itu juga dilengkapi dengan pagar beton berlapiskan pualam.
Namun, di tengah kemegahan pagar UHO yang tak jenuh dipandang mata itu, juga disuguhkan dengan tumpukan sampah, yang berderet bagai hiasan sungai di kawasan kumuh.
Seperti peribahasa nila setitik rusak susu sebelanga, mungkin begitu pula yang tengah disaksikan mata para pejalan dan pengendara di depan kampus Bumi Tridharma itu.
Memandang sejajar pagar begitu indah, namun jika ke arah bawah, benar-benar merusak nilai estetika pagar kampus bervisi menjadi perguruan tinggi yang maju, bermartabat, berbudaya akademik, dalam membentuk SDM cerdas komprehensif secara berkelanjutan tersebut.
Sebelumnya, pihak UHO telah mengeluarkan himbauan penertiban para penjual di area luar pagar kampus beralmamater kuning itu dengan papan peringatan berwarna kuning, bertuliskan “WARNING!!! DILARANG BERJUALAN DISEPANJANG TROTOAR PAGAR UHO.
Namun, mengapa tidak dilarang untuk membuang sampah, padahal hal tersebut jelas bertentangan dengan semboyan “UHO BISA JAGAD KITA), dimana kepanjangan huruf “B” pada kata BISA bermakna “Bersih”.
Siapakah sebenarnya yang sedang menutup mata, apakah kampus yang tidak berupaya menertibkan atau masyarakat sekitar yang tak acuh dan mau peduli dengan kebersihan.
Dihubungi via seluler, Humas Universitas Halu Oleo, Hamdan menyampaikan jika pihak UHO selama ini telah melakukan upaya-upaya pencegahan berupa larangan secara lisan oleh petugas kebersihan dan keamanan.
Hamdan juga membeberkan, jika pihak UHO pernah menulis larangan di beberapa tempat tertentu di area depan pagar, namun tetap tidak diindahkan bahkan kini patokan larangan itu sepertinya telah dicabut karena tidak lagi tampak. Jumat (19/3/2021)
“Sudah kami larang, tapi masyarakat mungkin maunya yang dekat saja,” ujar Hamdan.
Sebenarnya, lanjut Hamdan, yang paling berhak melarang serta menertibkan masyarakat adalah pihak wali kota, karena area luar pagar sebatas trotoar bukan lagi bagian dari wilayah kampus UHO.
“Tetapi tetap saja, kami harus turun tangan karena sampah yang menumpuk di luar pagar benar-benar mengganggu pemandangan kampus,” imbuh Hamdan.
Hamdan berharap pihak wali kota Kendari segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berdomisili di depan kampus dan membuat bak tempat pembuangan sampah di tiap lorong, agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di area depan pagar UHO.
H5P
Komentar