TEGAS.CO., KENDARI – Kabig Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengungkapkan sedikitnya tiga anggota polisi yang diduga terlibat insiden penganiayaan terhadap wartawan saat melakukan liputan di kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Kendari, Kamis, (18/3/2021) lalu menjalani proses hukum atas pelanggaran etik.
Menurut Ferry dalam pesan ke redaksi tegas.co, ketiga anggota polisi tersebut yakni, AF, DA dan RJ. “Sedang diprose sesuai tingkat kesalahannya. Ini pelanggaran etik,”tulis Ferry dalam pesannya,”Sabtu (20/3/2021).
Ditegaskan, pelanggaran etik ketiga anggota polisi tersebut, tidak cuma terhadap wartawan yang dipukulinya, tetapi juga terhadap massa aksi yang melakukan demonstrasi di kantor BLK Kendari beberapa waktu lalu.
“Baik terhadap rekan wartawan maupun kepada massa aksi, perbuatannya melanggar kode etik Polri,”tegas ferry. Sayangnya belum menyampaikan secara rinci kapan proses etik itu dimulai.
Sebelumnya diberitakan, Unjuk rasa protes lelang proyek di kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Sulawesi Tenggara ricuh, Kamis (18/3/2021).
Kericuhan dipicu saat masa pengunjuk rasa akan membakar ban bekas sebagai bentuk kekesalan terhadap kepala BLK Kendari.
Petugas kepolisian dari Polres Kendari tak ingin ada pembakaran ban. Saat pembakaran ban akan dilakukan mahasiswa yang terhimpun pada Elemen Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara dibubarkan polisi.
Saat dibubarkan satu pengunjuk rasa pingsan akibat terkena pukulan dan tendangan oknum petugas.Tak cuma itu, wartawan ikut dibentak dengan kata-kata tak pantas saat peliputan aksi itu serta mendapatkan kekerasan.
Aksi brutal yang dipertontonkan pihak kepolisian terhadap wartawan menuai kecaman dari sejumlah organisasi, yakni, PWI, AJI dan IJTI.
Sarjono dalam pesannya menegaskan, pimpinan Polri mesti bertanggungjawab atas tindakan refresif yang dilakukan anak buahnya terhadap wartawan media cetak Harian Berita Kota, Rudinan.
“Mengecam tindakan represif oknum polisi terhadap wartawan Berita Kota Kendari, atas nama Rudinan, ketika sedang melakukan tugas peliputan aksi unjuk rasa di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Kamis, 18 Maret 2021.
Mendesak kepada Kapolda Sultra untuk segera mengusut dan menindak oknum polisi pelaku kekerasan tersebut.
Meminta kepada semua pihak untuk menghargai wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik sesuai UU Pers No. 40/1999,”tukas wartawan antara itu.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam aksi brutal sekolompok oknum polisi tersebut. Tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Apalagi tugas pokok polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Penghalang-halangan dan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan ini merupakan tindak pidana, sekaligus mengancam kebebasan pers. Karena jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Menghalangi tugas jurnalis saja sudah pidana. Apalagi sampai ada kekerasan fisik,”kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono.
Koordinator Devisi Advokasi pengurus daerah Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sultra, Mukhtaruddin menegaskan, tindakan anggota polisi segera diproses.
“Mendesak Kapolda Sultra dan Kapolres Kendari, menindak tegas oknum polisi yang melalukan kekerasan terhadap Jurnalis,”katanya dengan lantang.
2017
Intimidasi yang dialami Ahmad Evendi wartawan Kolaka Pos di Kabupaten Muna menjadi kasus pertama yang diadvokasi oleh AJI Kendari. Ahmad mendapatkan tindakan kekerasan saat melakukan peliputan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna. Beberapa pegawai negeri RSUD setempat mencoba menghalangi wartawan saat mengambil gambar dugaan pungutan liar. Pegawai merampas dan mencoba merebut alat liputan wartawan tersebut. Penyidik telah meminta keterangan saksi maupun keterangan ahli pers yang dimandatkan oleh AJI Kendari. Namun, hingga saat ini, kasus ini jalan di tempat.
2018
5 Januari 2018 sekira pukul 00.30 Wita, jurnalis MNC Media Andi Lopes Eba yang juga anggota AJI Kendari dilarang meliput peristiwa penganiayaan jambret yang ditangani Polsek Murhum Kota Baubau.
22 Januari 2018, korbannya Muliyadi Azis alias Putra (26), jurnalis media online Kabarbuton.com di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara. Tindakan intimidasi dan sensor dilakukan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Baubau AKP Haris Akhmad Basuki.
25 Januari 2018, jurnalis Rusman Endogawa, Jurnalis zonasultra.com mendapatkan intimidasi dari polisi saat meliput di RSUD Jafar Harun di Kolaka Utara. Kasus ini berakhir mediasi antara korban dengan pihak polres Kolaka Utara.
2019
Februari 2019, dua jurnalis Wiwid Abid Abadi dan M Fadli dilaporkan ke Polda Sultra oleh salah satu calon anggota legislative (caleg) soal dugaan pelanggaran UU ITE atas karya jurnalistik mereka.
September 2019, sembilan jurnalis di Kendari mendapatkan perlakuan intimidasi oleh aparat kepolisian saat demo ricuh di Kendari, Selasa (22/10). Selain diintimidasi, satu dari sembilan jurnalis mendapatkan teror melalui pesan Whatsapp.
Kesembilan jurnalis itu adalah Ancha (Sultra TV), Ronald Fajar (Inikatasultra.com), Pandi (Inilahsultra.com), Jumdin (Anoatimes.id), Mukhtaruddin (Inews TV), Muhammad Harianto (LKBN Antara Sultra), Fadli Aksar (Zonasultra.com), Kasman (Berita Kota Kendari) dan Wiwid Abid Abadi (Kendarinesia.id).
Jumat 20 Desember 2019, sekitar pukul 15.45 Wita. Sejumlah jurnalis, Algazali (SCTV-Indosiar, Wiwid Abid Abadi – kumparan.com, Hasrul Tamrin – sultrakini.com) dilarang meliput rekonstruksi kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara (Disnakertrans Sultra) Jalan Abdulah Silondae, Kendari.
2020
Februari 2020, AJI Kendari turut mendampingi dan mengadvokasi kasus M Sadli Soleh, jurnalis Liputanpersada.com yang dilaporkan Bupati Buton Tengah ke Polres Baubau tentang pelanggaran UU ITE atas karya jurnalistiknya.
Juli 2020, AJI Kendari mengecam pernyataan Komandan Lanud Haluoleo Kolonel Pnb Muzafar yang menyebut kekhawatirannya terhadap jurnalis ditunggangi teroris saat liputan kedatangan TKA China di Bandara Haluoleo.
Oktober 2020, dua jurnalis di Kota Kendari Ilfa (Sultrademo.com dan Hardianto (Media Kendari) mendapatkan tindakan intimidasi dari aparat kepolisian saat demo ricuh di Mapolda Sultra. Keduanya sempat dibawa di pos polisi padahal sudah memperlihatkan tanda pengenal sebagai jurnalis.
Terakhir terhadap wartawan media cetak Harian Berita Kota, Rudinan saat melakukan liputan di kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Kendari.
MAS’UD
Komentar