Bius Narkoba Jerat Aparat Penegak Hukum, Kok Bisa?

Nurhaniu Ode Hamusa, A. Md. Keb.
Nurhaniu Ode Hamusa, A. Md. Keb.

TEGAS.CO., NUSANTARA – Kasus narkoba yang menjerat salah satu panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari menjadi perhatian sejumlah kalangan. Salah satunya dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Anti Narkotika (Granat) Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode Muhamad (LM) Bariun.  Penangkapan dan pengungkapan kasus yang ditengarai Ditresnarkoba Polda Sultra ini berhasil membekuk Tersangka FB (46) di rumahnya kawasan Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (19/02/2021).

Menurut LM Bariun, oknum PN Kelas IA Kendari tersebut telah mencederai lembaga penegak hukum itu. Pasalnya, berdasarkan penyampaian Ketua PN Kelas IA Kendari, lanjut dia, perkara yang dilimpahkan ke PN pada 2020 itu didominasi kasus narkoba (Indonews.com/1/3/2021).

Oknum aparat penegak hukum terjerat narkoba bukan lagi hal baru, sekalipun upaya penanggulangan pemberantasan narkoba terus dilakukan bahkan menggagalkan setiap upaya penyelundupan namun tetap ada seja aparat yang tergiur dengan barang haram ini

Jika dicermati, secara saksama oknum penegak hukum yang terkena jerat narkoba, jenis transaksinya bermacam-macam, Polri, Sipir, jaksa, hingga Hakim tak luput dari “Bisa” Narkoba ini. Bagaimana jadinya bangsa ini jika penegak hukumnya sendiri bermasalah. Bukannya menyelesaikan masalah, malah ikut menambah masalah sehingga menimbulkan tanda tanya, kok bisa?

Seperti yang diungkap oleh Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai bahwa kasus mantan Kapolsek Astananyar, Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang kedapatan pesta narkoba dengan anak buahnya ibarat fenomena gunung es yang muncul hanya sedikit di permukaan, namun ada banyak di bawah. Oleh karena itu, ia mengimbau kepolisian untuk membongkar dan mengusut tuntas peredaran narkoba di instansi Polri.

Ia pun sepakat adanya sanksi tegas bagi oknum penegak hukum khususnya kepolisian yang terlibat narkoba. Namun yang paling penting menurutnya adalah kepolisian harus membongkar dalang mafia narkoba yang dengan berani masuk ke dalam instansi Polri.

Senada dengan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Agus mengatakan untuk itu perlu dilakukan perbaikan yang mendasar mengenai apa yang terjadi pada kasus tersebut. Pun, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sepakat apabila dikatakan kasus oknum aparat kepolisian yang terjerat narkoba ibarat fenomena gunung es. Hal tersebut sama dengan laporan terhadap kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dalam penanganan perkara.

Narkoba telah menjadi kejahatan yang mengerikan. Pasalnya, setiap tahun kasus narkoba ini semakin meningkat dan bahkan telah mengancam generasi muda. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisiaris Jenderal Polisi Heru Winarko menyebut, penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja makin meningkat. Di mana ada peningkatan sebesar 24 hingga 28 persen remaja yang menggunakan narkotika (BNN.go.id, 12/08/2019).

Narkoba telah menjerat oknum aparat penegak hukum. Penanggulangan narkoba tidak akan pernah tuntas ketika sistem belum berubah. Karena Sistem kapitalis sekulerlah akar persoalan peredaran narkoba, hingga menjerat aparat penegak hukum. Jaringan narkoba berawal dari perdagangan luar negeri yang tidak ada filter. Perjanjian dagang dan kerja sama awal dari peredaran narkoba masuk ke dalam Negara. Selama masih ada yang membuka jaringan, maka peredaran itu akan tetap ada meski berbagai pelaku telah ditangkap.

Tentu hal tersebut sangat memprihatinkan. Kasus narkoba saat ini ibarat bola salju yang terus bergelinding, semakin lama semakin membesar. Menyasar siapa saja tak terkecuali penegak hukum, Mengapa demikian?

Pertama, hal ini tidak terlepas dari sistem kehidupan yang diterapkan saat ini. Dimana agama tak lagi sebagai pijakan, dan kebebasan menjadi sesuatu yang diprioritaskan. Ya, liberalisme yang dijamin dalam demokrasi kapitalis benar-benar mengancam keselamatan. Bagaimana nasib bangsa ini ketika masyarakat, khususnya penegak hukum  telah dikepung narkoba yang notabene akan merusak akal dan mentalnya?

Sebagaimana diketahui, Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi sasaran perdagangan narkoba secara internasional. China adalah negara pemasok narkoba terbesar di negeri ini, diikuti oleh negara-negara lainnya (Antaranews.com, 18/02/2020).

Hal ini menegaskan bahwa sistem kehidupan kapitalisme yang diterapkan saat ini tidak mampu menjaga penegak hukumnya dari jeratan narkoba dan barang haram lainnya.

Kedua, keroposnya iman. Tak dipungkiri, sekularisme yang menjerat bangsa ini secara perlahan menggerus keimanan masyarakat. Sudahlah tak diberi pendidikan agama dengan kokoh, ditambah jerat sekularisme menjadikan masyarakat kian jauh dari tuntunan agama yang benar.

Sebagai seorang muslim, tentulah menyadari bahwa sebagai bagian dari umat yang ikut bertanggung jawab atas persoalan yang terjadi. Termasuk masalah narkoba. Tentu saja, pihak berwenang telah berusaha memberantas kasus kejahatan narkoba ini dengan melakukan penyuluhan, pembinaan, dan upaya rehabilitasi. Namun, faktanya hal tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan narkotika di negeri ini. Sebab, hal ini merupakan persoalan sistemik.

Artinya narkoba hanya salah satu masalah yang membelit negeri ini, selain carut marut politik, ekonomi, hukum, pendidikan, dan lain-lain. Masalah narkoba tentu saja terkait dengan hal tersebut. Oleh karena itu, jika ingin memberantas persoalan narkoba maka penyelesaiannya harus bersifat mendasar dan menyeluruh.

Dalam masalah kejahatan narkoba ini pun, tentu saja Islam sebagai aturan sempurna yang dibuat Maha Pencipta dan Pengatur kehidupan, memiliki solusi untuk mengentaskan kejahatan narkoba ini. Ada beberapa hal yang harus dilakukan agar narkoba dapat dibabat secara tuntas.

Pertama, meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Allah. Masyarakat juga harus dipahamkan bahwa mengonsumsi, mengedarkan bahkan memproduksi narkoba adalah perbuatan haram yang akan mendatangkan murka Allah, yang di akhirat nanti pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka.

Kedua, menegakkan sistem hukum pidana Islam. Sistem pidana Islam, selain bernuansa ruhiah karena bersumber dari Allah Swt., juga mengandung hukuman yang berat. Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qadhi (hakim) (al-Maliki, Nizham al-‘Uqubat, hlm. 189). Dengan begitu, para pelakunya akan jera.

Ketiga, konsisten dalam penegakan hukum. Setiap orang yang menggunakan narkoba harus dijatuhi hukuman tegas. Orang yang sudah kecanduan harus dihukum berat. Demikian pula semua yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkoba, termasuk para aparat yang menyeleweng.

Keempat, aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan sistem hukum pidana Islam yang tegas, yang notabene bersumber dari Allah Swt., serta aparat penegak hukum yang bertakwa, hukum tidak akan diperjualbelikan.

Terbukti dalam sejarah penerapan sistem islam selama 13 abad lamanya, kejahatan kriminalitas untuk semua kasus didapati hanya 300 kasus selama masa itu, subhanallah! Narkoba hanya salah satu masalah dengan izin Allah jika Islam diterapkan akan dapat dibabat secara tuntas.

Oleh karena itu, mari segera kita berupaya agar tercipta ketakwaan individu, masyarakat, dan negara yang akan menerapkan sistem hukum Islam secara menyeluruh yang mengatur individu, masyarakat dan negara dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu a’lam.

 

Penulis: Nurhaniu Ode Hamusa, A. Md. Keb.

Editor: H5P

Komentar