Legalisasi Miras Membuka Kran Kemaksiatan

Nelliya Azzahra
Nelliya Azzahra

TEGAS.CO., NUSANTARA – Beberapa waktu lalu kita dikejutkan dengan Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 10/2021 yang mengizinkan investasi minuman keras di Bali, NTT, Maluku dan Papua.

Terang saja hal ini membuat masyarakat kaget dan merasa miris. Indonesia sebagai mayoritas muslim tentu menolak miras yang jelas di haramkan dalam agama Islam. Selain karena kandungannya yang diharamkan, dampak buruk bagi kesehatan jelas sekali.

Iklan Pemkot Baubau

Konsumsi alkohol menjadi penyebab atas lebih dari 200 kondisi penyakit dan cedera. Miras menyebabkan 13,5% dari total kematian dan cedera pada kelompok usia produktif 20-39 tahun.

Bahaya minuman keras bagi kesehatan perlu segera dihindari agar tidak menimbulkan penyakit. Mengonsumsi alkohol, terlepas dari banyak atau tidaknya, tetap saja tidak mengurangi bahaya yang bisa ditimbulkan oleh zat tersebut.

Senada seperti yang disampaikan Din Syamsudin Presedium KAMI (Koalisi Aksi Membela Indonesia).

“Secara umum, konsumsi alkohol berkontribusi atas 3 juta kematian setiap tahun di seluruh dunia (WHO 2021). Lepas dari itu konsumsi alkohol juga menyumbang pada kenaikan kejahatan seperti pencurian, perampokan, pemerkosaan dan sebagainya (Humas Mabes Polri, 14/11/20, OkeZone.com)

Melegalisasi miras, secara tidak langsung telah membuka kran kemaksiatan. Tidak sedikit kemaksiatan dan kejahatan dipicu oleh pelaku setelah mengonsumsi miras. Hilangnya akal setelah mengonsumsi minuman haram ini membuat para pelaku lebih brutal dan tidak terkendali dalam menjalankan aksinya.

Ini kesesatan yang nyata. Bagaimana manusia secara sadar ikut andil membuka peluang untuk sebuah kejahatan dan kemaksiatan. Negara harusnya berperan dalam mencegah hal-hal buruk menimpa masyarakat. Memberikan hak masyarakat hidup tenang secara lahir maupun batin. Bukan sebaliknya.

Negara semakin menunjukkan ke mana arah sesungguhnya. Demi kepentingan, mengambil langkah tanpa memikirkan dampak bagi masyarakat. Bila sudah seperti ini, maka tiada yang lain sebagai pilihan selain kembali pada sistem Islam. Sistem yang bisa menjamin masyarakat hidup sejahtera, aman, damai secara lahir maupun batin.

Islam sebagai agama sekaligus ideologi jelas mengharamkan khamar dan menutup pintu masuknya.

Minuman keras atau khamr adalah minuman yang dilarang dikonsumsi bagi umat muslim, sebab dapat memabukkan. Dilarangnya meminum khamr karena mudharatnya jauh lebih besar dibanding manfaatnya. Maka dari itu, minum minuman beralkohol diharamkan dalam Islam.

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (TQS: Al-Baqarah 219).

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (TQS: An-Nisa:43)
Wallahu a’lam bishshawab

Penulis: Nelliya Azzahra
Editor: H5P

Komentar