TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkoba jenis sabu dengan tersangka IS (33). Tersangka IS ditangkap di rumahnya di kelurahan Rahandouna, kecamatan Poasia, Kendari. Jumat (27/3) pukul 23.00 Wita.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 93 saset dengan berat brutto 121,49 gram.
“Narkotika jenis sabu tersebut berada dalam kamar tersangka beserta barang bukti lainya yang diduga ada kaitannya dengan tindak pindana nakotika yang dilakukan oleh tersangka”, kata Dir Res Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M. Eka Faturrahman
Dari keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut, kata Eka, diakui oleh tersangka merupakan barang miliknya yang akan diedarkan melalui penjualan kepada para pasiennya di kota Kendari.
“Barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang secara sistem tempel. Saat ini tim masih dalam tahap pengembangan kasus”, tambahnya.
Selanjutnya, tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan proses sidik.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta denda paling sedikit Rp 8 ratus juta.
YUSRIF
Komentar