Polisi Amankan 8 Ton Minyak Tanah di Perairan Labengki Konut

Polisi Amankan 8 Ton Minyak Tanah di Perairan Labengki Konut
Polisi saat memeriksa kapal tanpa nama Kendari 400 jerigen minyak tanah FOTO: EKSKLUSIF POL AIRUD POLDA SULTRA

TEGAS.CO., LABENGKI – Dugaan tindak pidana Migas (Minyak tanah) terjadi di perairan Labengki Kabupaten Konawe Utara (Konut) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 29 Maret 2021. Polisi mengamankan pemilik minyak tanah dan nahkoda kapal serta dua orang saksi.

“Nahkoda kapal tanpa nama berwarna biru Sumarlin (33), warga Desa Matube, Kecamatan Bungku Utara kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Moh. Afdal (19) berasal dari alamat yang sama nahkoda kapal selaku pemilik minyak tanah,”urai pejabat berwenang,
Kasubbid Penma Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/3/2021).

Saksi – saksi

Dolfi Kumaseh menyebut, ada dua saksi ikut diamankan untuk dimintai keterangan. Kedua saksi itu adalah,
Hariyanto alias Ato (44), warga Desa Matube, Kec. Bungku Utara kab. Morowali Utara, Sulteng, dan ABK kapal, Yayan Kurniawan Mantong (19) dari alamat yang sama saksi lainnya.
“Barang bukti 400 jerigen kapasitas 20 liter atau sekitar 8 Ton diamankan Sit Pol Airud Polda Sultra.

Kronologis pengamanan

Pada Senin 29 Maret 202, Tim Patroli Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra melakukan patroli di seputaran perairan Labengki Kec.Tinobu Kab. Konut, melakukan pemeriksaan terhadap kapal jolor tanpa nama warna biru putih yang mengangkut BBM jenis minyak tanah tanpa dokumen yang sah.

Polisi Amankan 8 Ton Minyak Tanah di Perairan Labengki Konut
Polisi saat memeriksa kapal tanpa nama Kendari 400 jerigen minyak tanah FOTO: ESKLUSIF PO AIRUD POLDA SULTRA

Hasil pemeriksaan, polisi mendapati jerigan sebanyak 400 kapasitas 20 liter yang diperkirakan 8.000 Liter atau 8 ton minyak tanah. Kemudian terduga pelaku dan BB diamankan dan dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ancaman

Pemilik minyak tanah dan nahkoda kapal tanpa nama patut diduga telah melanggar UU No 22 tahun 2001 tentang Migas Pasal 55 .

Pada pasal 55 Undang undang Republik Indonesia No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang menyatakan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Barang Bukti

Barang bukti diamankan polisi, satu perahu jolor tanpa nama warna biru putih. BBM jenis minyak tanah yg diisi dalam jerigen 20 liter, total jumlah 400 jerigen atau sekitar 8.000 liter atau 8 Ton

“Polisi telah memproses terduga pelaku dengan membuat laporan, melakukan pemeriksaan saksi,”ungkap Dolfi kepada media ini.

MAS’UD

 

Komentar