Gelar Unjuk Rasa, FRSBW Minta Jangan Ada Poin Titipan Dalam RTRW

Massa aksi saat menggelar teatrikal di depan kantor Bupati Konkep

TEGAS.CO,. KONAWE KEPULAUAN – Sejumlah mahasiswa dan pemuda yang terhimpun dalam aliansi Fron Rakyat Sultra Bela Wawonii (FRSBW) menggelar aksi unjuk di halaman kantor Bupati Konawe Kepulauan (Konkep). Mereka mempertanyakan terkait Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Konkep. Rabu (31/3/2021)

Meski di batang tubuh perda tersebut tak ada alokasi untuk ruang tambang, namun pada bagian lampiran masih diseludupkan ihwal alokasi untuk ruang tambang. Terutama bagi perusahaan yang izinnya terlanjur ada sebelum perda RTRW disahkan.

Iklan Pemkot Baubau

Hurlan selaku Koordinator Lapangan (korlap) meyampaikan bahwa dalam rapat yang tidak melibatkan warga Konkep, ada opsi soal upaya untuk tetap memasukan alokasi ruang bagi sektor pertambangan di wilayah kecamatan Wawonii Tenggara dan Wawonii Selatan.

Dikatakannya, di dua kecamatan tersebut, terdapat tiga perusahaan tambang yang izinnya masih aktif, yakni PT Derawan Berjaya Mining, PT Bumi Konawe Mining dan PT Gema Kreasi Perdana.

“Dengan melihat realita yang terjadi, maka dengan ini kami dari FRSBW mendesak Bupati dan DPRD Konkep untuk tidak memasukan ruang tambang di Konkep dalam rancagan RTRW, mendesak kepada Bappeda Konkep untuk tidak memasukan ruang tambang di Wawonii, serta membuka draf rancagan RTRW Konkep ke publik”, katanya dalam orasinya.

“Meminta kepada pemangku kepentigan dalam hal ini DPRD, Bupati, Bappeda serta Dinas Lingkungan Hidup Konkep, untuk membuka kajian lingkungan hidup strategis serta naskah akademik RTRW Konkep. Kami juga meminta kepada KPK untuk mengusut tuntas atas adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam peyusunan rancagan RTRW” tambahnya.

Selain berorasi, massa aksi juga mementaskan teatrikal dengan melakukan sebuah diskusi layaknya rapat perancangan RTRW. Teatrikal tersebut dilakukan dengan totalitas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bappeda Konkep, Safiuddin Alibas, saat di klarifikasi salah satu awak media melalui via telponnya mengatakan bahwa sejauh ini, pihaknya masih belum bisa memberikan klarifikasi terkait RTRW tersebut.

“Kami masih dalam tahap atau proses, pembahasan RTRW itu sendiri dan terkait gerakan demonstrasi dari FRSBW terkait tolak rancagan RTRW Konkep itu datanya hanya sepotong-sepotong”, katanya.

“Apalagi RTRW itu sudah menjadi pekerjaan rumah kami pihak Pemda sejak 2017”, pungkasnya.

Saat ditanya terkait poin dalam RTRW yang mengiyakan izin persoalan tambang, Safiuddin engan untuk menjawabnya saat ini ,dengan dalih, RTRW tersebut belum final dan masih dalam proses

Reporter : Arkam Asrulgazali

Editor : YA

Komentar