Berkas Salah Satu TSK Pemerkosaan di Konsel P21, Dua Dinyatakan DPO

(Kasi pidum) kejari konsel Ramadan, SH,.MH
(Kasi pidum) kejari konsel Ramadan, SH,.MH

TEGAS.CO, KONSEL – Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Angata telah melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) berkas perkara satu dari tiga orang tersangka dugaan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial IR  (17) salah seorang Siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Angata.

Berkas perkara yang telah P21 itu yakni tersangka berinisial F, sedangkan untuk tersangka lain seperti SE dan AD masih dalam pengejaran pihak kepolisian wilayah hukum Polsek Angata.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Dr. Aprillyana Purba, SH,.MH  melalui Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Ramadan,SH.,MH saat dikonfirmasi wartawan menuturkan kasus tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Sudah dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya melalui via WhatsApp. (Kamis, 15/3/2021).

Ramadan mengatakan, pasal dan ancaman hukuman yang disangkakan terhadap tersangka F yakni, Pasal-pasal 81 ayat 1, 2 jo pasal 76 D UU NO. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“pelaku masih dibawa umur hukumannya memakai sistem peradilan pidana anak,” ujarnya.

Dikatakannya, Adapun jaksa penuntut umumnya,  dalam perkara yakni  Muh Syarif Simatupang, SH dan Ari Meilando, SH.

“Sedangkan untuk dua orang tersangka yang masih buron, kata Ramadan “yang buron oleh pihak penyidik dinyatakan daftar pencarian Orang (DPO),” tutupnya.

 

ARS

Komentar