TEGAS.CO., NUSANTARA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan aturan bahwa menampilkan pendakwah dari organisasi terlarang tidak diperbolehkan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran KPI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran pada bulan Ramadhan. Larangan itu berlaku bagi televisi maupun radio.
“Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesian” bunyi SE tersebut.
Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan MUI dalam waktu dekat untuk membahas SE tersebut. “Menindak lanjuti SE No 2 tahun 2021, kami akan melakukan koordinasi dan konsultasi kepada MUI Provinsi Jawa Barat,” ujar Adiyana Slamet dikutip dalam rilis yang diterima.
Dalam MoU tersebut, lanjut Adiyana Slamet, membahas soal permasalahan pendakwah dilembaga Penyiaran baik itu radio maupun TV menyiarkan dakwah sejuk. Karena salah satu isi MoU tersebut, lanjutnya, melakukan pemantauan bersama-sama mengenai program isi siaran dakwah.
Dari kenyataan ini kita bisa menilai bahwa penguasa dengan kewenangannya bisa menghakimi seorang pendakwah dari organisasi terlarang atau tidak hanya karena ormas tersebut berseberangan dengan pemerintah. Ini tentu tidak bisa dijadikan sebagai standar dalam hal menyampaikan dakwah Islam. Standar dalam menyampaikan dakwah Islam itu seharusnya Al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW, bukan selera penguasa.
Jika standar seorang da’i disesuaikan dengan penguasa, ini jelas berbahaya. Tentu lebih bahaya lagi, jika penguasanya sendiri anti Islam. Sebagai sebuah mabda’ (ideologi), Islam mempunyai banyak pilar yang dapat menopang tegaknya ajarannya.
Salah satu pilar tersebut adalah dakwah. Maka dapat dipahami mengapa para pengidap fobia Islam selalu melakukan berbagai upaya penghadang terhadap dakwah. khususnya dakwah ideologis, yakni dakwah yang menyerukan penerapan ajaran Islam secara Kaffah dan sistemik.
Melalui dakwah tersebut, syariat Islam didakwakan dan ditawarkan sebagai solusi terhadap berbagai problem yang terjadi. Mulai dari problem akhlak, pendidikan, ekonomi, sosial, keamanan, hingga politik.
Konten dakwah Islam yang ideologi memang sangat mungkin berbenturan dengan sejumlah hal yang terjadi di masyarakat. Yakni berbagai hal yang bertentangan dengan syariat Islam.
Benturan antara pemikiran Islam dengan kapitalisme dan komunisme merupakan keniscayaan yang tidak mungkin dihindari. Karenanya benturan tersebut merupakan tantangan yang harus di sambut oleh umat Islam. Meskipun akibat benturan itu, dakwah bisa saja nanti di persekusi, mulai dari difitnah, dilarang, hingga mengkriminalisasi para aktivisnya.
Seharusnya pemerintah fokus kepada pelarangan tayangan yang berbau pornografi, hedonisme dll. Sebab, penyebaran yang masif dari konten pornografi akan membahayakan dan berdampak negatif kepada potensi kemajuan bangsa Indonesia. Bahkan, konten pornografi bisa merusak potensi positif generasi muda, baik secara fisik dan mental, untuk menyambut masa depan yang lebih baik.
Penulis: Sri Kuntari Ludyakarmi (Ibu Rumah Tangga)
Editor: H5P
Komentar