TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membuktikan keseriusannya dalam menuntas habis peredaran narkotika di bumi anoa.
Melalui Tim Opsnal Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, petugas kembali mengamankan seorang pemuda di Kelurahan Anawai Kecamatan Wua-wua Kota Kendari, Senin (03/05/2021).
Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat tentang maraknya transaksi peredaran narkotika di sekitaran Wua-wua Kota Kendari. Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan observasi di lokasi dan puncaknya sekitar pukul 15.00 Wita, petugas akhirnya menangkap seorang berinisial MH.
Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M. Eka Fathurrahman melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda, Kompol. Dolfi Kumaseh menyampaikan pada saat penggeledahan yang disaksikan pula dengan masyarakat setempat, petugas menemukan 2 sachet plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 0,84 Gram di teras kamar kos pelaku.
“Dari hasil interogasi, pelaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang di Kota Kendari,” tuturnya.
Lebih lanjut Dolfi menjelaskan bahwa pelaku merupakan pengedar dan mendapatkan barang haram ini melalui sistem tempel untuk diedarkan kepada para pasiennya di Kota Kendari Prov. Sultra.
Selanjutnya Tim membawa pelaku dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ISMITH/YA
Komentar