Patuhi SE Satgas Covid-19, Polda Sultra Larang Masyarakat Mudik

Polda Sultra

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Guna memutus mata rantai penyebaran covid 19 pemerintah membuat aturan pelarangan mudik baik antar Negara, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Hal ini ditandai dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Menindak lanjuti Surat Edaran tersebut Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap mengacu pada satgas Covid-19 dimana tidak memperbolehkan mudik bagi masyarakat di Hari Raya Idul Fitri nantinya.

Dir Lantas Polda Sultra, Kombes Pol. Rahmanto Sujudi melalui Kasubdit Kamsel AKBP. Jarwadi menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti arahan pemerintah yang meniadakan mudik di Hari Raya Idul Fitri, Rabu (05/05/2021).

“Dengan adanya Surat larangan mudik yang ditandatangani langsung gubernur Sultra, Ali Mazi per 4 Mei 2021, kami akan menindak tegas masyarakat yang melanggar aturan tersebut,” tuturnya.

Dikesempatan yang sama, Jarwadi juga meralat pernyataan Dir Lantas yang sebelumnya membolehkan mudik lintas Kabupaten/Kota di Sultra.

“Di Rapat Lintas Sektoral, Sekda Provinsi sempat membuat pernyataan untuk mengusulkan ke Gubernur terkait penerbitan surat edaran bahwa untuk Kabupaten/Kota di wilayah Sultra boleh, tapi kemarin kan sudah terbit surat edaran Gubernur yang melarang itu, olehnya itu kami harus patuhi aturan yang ada”, jelas Jarwadi.

“Saat Quick Qount bersama Ka Korlantas Polri di situ dijelaskan untuk seluruh Indonesia hanya 8 daerah yang diperbolehkan karena bupatinya langsung ke Presiden sebab masih kategori daerah zona yang aman,” tegasnya.

Diakhir Jarwadi menjelaskan saat ini pihaknya telah melakukan pra operasi mulai tanggal 22 April sampai 5 Mei, dilanjutkan Operasinya yaitu tanggal 6-17 Mei dan pasca operasi 18-24 Mei 2021.

ISMITH/YA

Komentar