Pemkab Jepara Tutup Objek Wisata

­

Objek wisata gua sakti langkir Plajan Pakis Aji Jepara
Objek wisata gua sakti langkir Plajan Pakis Aji Jepara

TEGAS.CO.,JEPARA – Pemerintah kabupaten Jepara lewat surat resmi nomor : 556/ 1915 tanggal 18 Mei 2021 tentang penutupan objek wisata. Surat yang ditandatangani oleh Sekda kabupaten Jepara Edy Sujatmiko ini ditujukan kepada camat se Kabupaten Jepara dan pengelola objek wisata di Jepara.

Dalam surat ini, sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran virus covid-19, maka: seluruh objek wisata se-kabupaten Jepara baik yang dikelola oleh pemerintah, swasta, Pemdes maupun masyarakat maka ditutup pada hari ” H” Lomban yaitu Kamis 20/5/2021.

Objek wisata gua sakti langkir Plajan Pakis Aji Jepara
Objek wisata gua sakti langkir Plajan Pakis Aji Jepara

Dalam surat yang tembusannya kepada Bupati Jepara, Kapolres Jepara, Komandan Kodim Jepara , DKK Jepara dan BPBD Jepara ini memerintahkan kepada seluruh Camat se- Jepara agar berkoordinasi dengan Forkompincam untuk bersama – sama memastikan seluruh objek wisata di wilayahnya tutup pada tanggal tersebut.

Menanggapi surat edaran ini, Polres Jepara melalui kasubbag Humas, AKP Edy Purwanto lewat layanan WhatsApp mengatakan mendukung kebijakan dari pemerintah Kabupaten Jepara.

“Selain itu juga Polres Jepara mensosialisasikan surat edaran Pemkab Jepara kepada masyarakat melalui media sosial resmi polres You Tube dan juga lewat media – media mitra Polres Jepara,” terang AKP Edy Purwanto.

Reporter: Edi Sulton
Editor: H5P

 

 

Komentar