TEGAS.CO.,MUNA – Kepolisian Sektor (Polsek) Maligano mengamankan seorang pemuda RM, asal Kelurahan Watonea setelah diduga menjadi aktor pencurian Baterai BTS Milik Telkom di wilayah Maligano Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (19/5).
Terkait penangkapan tersebut, Kapolres MUNA, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kapolsek Maligano IPTU La Ode Gia menyampaikan telah mengamankan satu orang pria yang diketahui menjadi jaringan pencurian Baterai BTS.
“Pada hari, Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekitar jam 09.30 Wita, bertempat di Desa Ronta, Kec Bonegunu, Kab Buton Utara telah diamankan satu unit Mobil mini bus merek Avanza dengan nomor polisi DT 1042 FD yang diduga memuat barang hasil curian berupa Baterai BTS Milik Telkom yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Maligano Kabupaten Muna,” ujarnya melalui via WA (19/5).
La Ode Gia membeberkan, awalnya pihaknya menghubungi Pihak Polsek Bonegunu Polres Buton Utara, untuk melakukan razia di wilayah hukum Polsek Bonegunu, karena dicurigai ada mobil yang mengarah ke wilayah hukum Polsek Bonegunu dengan memuat barang hasil curian berupa Baterai BTS Milik Telkom yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Maligano Kab. Muna.
“Setelah mendengar informasi tersebut, Polsek Bonegunu langsung menuju persimpangan Desa Ronta untuk melakukan razia. Tidak lama kemudian, Mobil yang dicurigai tersebut melintas di Persimpangan Tiga Desa Ronta dengan kecepatan Tinggi dan tidak sempat berhenti dan kemudian langsung dikejar oleh anggota Polsek Bonegunu,” terangnya.
Mobil tersebut, sambungnya, menuju arah Desa Ronta dan terjebak di jalan Buntu pelabuhan lama Desa Ronta, dan para pelaku yang berjumlah 3 (Tiga) orang langsung melarikan diri ke dalam hutan Desa Ronta dan Rantegola.
“Satu kita amankan, pria asal Kelurahan Watonea, dua sisanya dalam pengejaran,” katanya.
Barang Bukti yang ditemukan dalam mobil tersebut yaitu: Baterai BTS Telkom sebanyak 6 buah, HP merek Samsung sebanyak 1 unit, tas ransel sebanyak 1 buah.
“Tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolres Muna,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan penjara.
Reporter: Faisal
Editor: H5P
Komentar