TEGAS.CO,. KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait aduan Rahmat Yunus, warga di kelurahan Nambo yang meminta di mediasi untuk menemukan solusi kepemilikan tanah, (24/05/21).
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Riski Brilian Pagala, anggota Komisi I, Camat serta Lurah Nambo.
Sengketa lahan tersebut menurut Rahmat dikarenakan tanah miliknya diserobot oleh pihak PT Butonas, dengan cara tanah yang menjadi hak miliknya malah dipagari oleh pihak perusahaan Butonas.
Lurah Nambo Rajamudin menuturkan bahwa, masalah ini hanya karena pagar yang melewati batas dan dia mengatakan akan mencoba melakukan komunikasi dengan pihak PT Butonas.
“Saya coba komunikasikan dulu untuk dicari jalan keluarnya”, tuturnya.
Sementara itu, Camat Abeli Nambo, Istaman Zeslofa menuturkan, apapun yang terjadi terhadap tanah milik Rahmat Yunus itu milik yang bersangkutan, pasalnya ada dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik atas tanah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I, Rizki Brilian Pagala selaku pimpinan rapat menyatakan bahwa, persoalan tumpang tindih ini adalah persoalan yang sangat krusial.
Lanjutnya, DPRD sebagai lembaga perwakilan masyarakat harus bertanggung jawab menjalankan amanah untuk mengawal masalah pengambilan lahan ini.
“Ini adalah tanggung jawab kita untuk menghilangkan keresahan masyarakat,” imbuhnya.
Ia berharap agar persoalan tersebut bisa menjadi pelajaran untuk seluruh perangkat pemerintahan mulai dari lurah, camat dan seterusnya untuk menyeriusi masalah pengklaiman tanah masyarakat.
Ia mengatakan, terkadang masyarakat diam saja dan disini lah fungsi camat ataupun lurah untuk menjadi pelindung maupun penyambung mereka ke DPRD.
“Jika ada perusahaan yang memiliki kekuatan finansial serta kemampuan jaringan di birokrasi mengambil tanah masyarakat pemerintah harus tegas menyelesaikan,” ungkapnya.
“Terkadang masyarakat awam takut untuk melaporkan, jadi ini bentuk amanah kita untuk memastikan mereka tetap mempunyai hak yang sama serta dapat menyelesaikan masalah seperti ini,” pesannya.
Serupa dengan itu, anggota Komisi I DPRD Kota Kendari, Irwan Sukma juga menyayangkan dengan ketidak hadiran perwakilan PT Butonas.
Padahal ia menilai, permasalahan ini harus selesai dan harus ditindaki dengan tegas untuk menghilangkan keresahan di masyarakat.
“Mengingat perwakilan PT butonas tidak hadir dalam RDP ini. maka, kita memberikan dulu kewenangan kepada lurah dan camat untuk mengingatkan pihak perusahaan memperbaiki tapal batas,” kata Irwan.
Diakhir dialog, pimpinan rapat memberi batas waktu satu minggu kepada camat dan lurah untuk berkoordinasi.
“Komunikasi menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, untuk membuka pagar tersebut dan kami menunggu konfirmasi,” imbuhnya.
“Diminggu yang akan datang kami Komisi I akan berkunjung ke PT Butonas untuk mengecek kelengkapan berkas dan izin perusahaan tersebut,” ucapnya menandaskan.
Reporter : St.Sarni
Editor : YA
Komentar