TEGAS.CO,. KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah mengadakan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Berdasarkan surat Nomor : 03/ JPT.P/IV/2021, terdapat 4 jabatan Pimpinan Tinggi yang diperebutkan, salah satunya Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sultra.
Berdasarkan hasil seleksi administrasi, terdapat 3 orang yang dinyatakan lulus oleh panitia seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sultra, namun dari ketiganya terendus kabar bahwa 2 orang calon tersebut sedang dalam masa nonjob akibat berberapa permasalahan yang menyeret keduanya.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, awak media mendapatkan informasi bahwa dua calon tersebut adalah, dr. Asridah Mukaddim yang pernah menjabat Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan serta dr. Putu Agustin pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan kota Kendari.
Juga, terendus kabar bahwa dr. Asridah Mukaddim di nonjob oleh tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) akibat tindakan indisipliner yang dilakukannya. Sementara dr. Putu Agustin mendapatkan SK pemberhentian akibat adanya kasus pungutan liar (pungli) dana covid di Puskesmas Kandai.
Mengonfirmasi hal tersebut, Tim Cek Fakta tegas.co mengkroscek langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, dan mendapati kebenaran bahwa dr. Putu Agustin telah menerima Surat Keterangan (SK) pemberhentian sebagai Sekdis Kesehatan Kota Kendari.
“Iya benar telah nonjob, kemarin SK pemberhentian kami dari BKD sudah keluarkan,” terang Kepala BKSDM Kota Kendari, Susanti, S.Sos, Rabu (2/6/2021).
Terkait isu yang beredar, bahwa dr. Putu Agustin di nonjob karena kasus pungli dana covid, kepala BKPSD enggan untuk memberikan komentar
“Saya tidak tahu soal penyebab dinonjobnya, kami punya tugas masing-masing, BKD cuman memberikan surat pemberhentian, coba tanyakan ke Inspektorat atau ibu Sekda,”jawabnya singkat sembari berjalan meninggalkan wartawan.
Di tempat berbeda, Sekda Kota Kendari sekaligus Ketua Tim Baperjakat, Hj. Nahwa Umar, SE, MM mengonfirmasi via WhatsApp perihal isu miring tersebut, ia menjelaskan bahwa keduanya memang diberikan SK pemberhentian.
“Ya non job tapi alasannya bukan terlibat kasus seperti itu, melainkan mereka memang mau beralih ke fungsional karena belum bisa naik eselon 2, sementara umur sudah akan melampaui,” terangnya, Kamis (3/6/2021).
Lebih lanjut, orang nomor 3 di Kota Kendari ini, memaparkan bahwa ketika keduanya pindah ke fungsional maka masa pensiunnya bisa sampai umur 60 tahun.
“Jadi mengenai isu miring yang ada tolong diluruskan ya”, tandas Nahwa.
ISMITH / YA
Komentar