TEGAS.CO,. NUSANTARA – Pada Kamis (3/6/2021), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan konferensi pers berkaitan dengan pembatalan keberangkatan jemaah haji. “Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,’ kata Yaqut.
Pembatalan haji tahun ini menuai kontroversi. Bagaimana tidak, pada tahun 2020, Indonesia juga tidak memberangkatkan jamaah haji karena mewabahnya virus Covid 19. Padahal banyak calon jemaah haji yang sudah rela mengantri bertahun-tahun dan melunasi seluruh pembayaran dana haji untuk keberangkatan tahun 2021.
Dipertanyakan Banyak Pihak
Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Keputusan ini diambil setelah melalui dialog panjang dengan Komisi VIII DPR, alim ulama dan ormas Islam. Bahkan sebelumnya, Kemenag telah melakukan persiapan penyelenggaraan haji sejak 24 Desember 2020 dengan membentuk tim krisis haji di tengah pandemi Covid-19. Dengan keputusan ini, masa daftar tunggu calon jemaah haji semakin panjang. Untuk wilayah Jawa Timur misalnya, jemaah haji yang mendaftar haji di tahun 2021, daftar tunggunya sampai 31 tahun.
Alasan penundaan haji tahun ini adalah karena belum berakhirnya virus corona di berbagai wilayah di dunia. Dengan demikian, kesehatan dan keselamatan jiwa jamaah lebih utama dan harus dikedepankan. “Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia,” kata Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta. (inewsjabar.id,3/6/2021)
Seperti diketahui, kasus harian Covid di Indonesia dari 26 hingga 31 Mei 2021 misalnya, rata-rata masih di atas 5.000. ada sedikit penurunan pada 1 Juni 2021, tapi masih pada angka 4.824. Sementara kasus harian di 11 negara pengirim jemaah terbesar jamaah haji per 1 Juni juga relatif masih tinggi.
Namun, alasan pandemi tidak cukup untuk membendung keresahan masyarakat. Pasalnya, calon jemaah haji telah melakukan pelunasan dana haji sebelum keputusan pembatalan haji ini dikeluarkan. Akhirnya, beredar hashtag agar #dikemanakandanahaji. Ada pula calon jemaah haji yang mengajukan surat keberatan dan mengklaim bahwa pemerintah belum maksimal dalam melakukan lobi pada Pemerintah Arab Saudi.
“Seharusnya Pemerintah Indonesia terlebih dahulu menunggu informasi dari otoritas resmi maupun otoritas yang berkompeten dari Kerajaan Arab Saudi tentang pelaksanaan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M, apakah ditiadakan atau tetap diselenggarakan dengan mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi pandemi sebelum menerbitkan Surat Keputusan 660/2021 tersebut,” paparnya dalam surat keberatannya, Senin (7/6/2021). (sindonews.com,8/6/2021)
Seperti yang diketahui, Pemerintah Arab Saudi menyatakan menghargai Keputusan Pemerintah Indonesia terkait keputusan untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2021. Artinya, Pemerintah Saudi pada dasarnya tidak pernah memberi larangan bagi jemaah haji Indonesia untuk melaksanakan niat sucinya berangkat ke Mekkah. Jadi, pembatalan ini sepenuhnya keputusan pemerintah Indonesia. Berkaitan dengan hal ini, tudingan bahwa pemerintah kurang melakukan lobi politik ditujukan pada Pemerintah.
Dengan banyaknya isu miring yang mengemuka di tengah masyarakat, Pemerintah akhirnya buka suara. Mengenai dana haji, Pemerintah menjamin bahwa dana tersebut dapat diatarik kembali oleh Jamaah. Sebagaimana diketahui, dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ketua BPKH, Anggito Abimanyu menjamin dana tersebut aman. Adapun mengenai lobi politik, maka Pemerintah memastikan bahwa pembatalan haji tidak berkaitan dengan masalah politik. Pembatalan tersebut disebabkan oleh masih mewabahnya pandemi Covid-19.
Pemimpin adalah Junnah
Ibadah haji adalah panggilan suci bagi umat Islam. Sampainya seseorang ke tanah suci untuk berhaji adalah sebuah berkah bagi umat muslim yang telah terpanggil. Karena itu, peran negara dan pemimpin dalam penyelenggaraan ibadah haji sangat penting.
Dalam Islam, negara berposisi sebagai pengurus berbagai urusan umat (ra’in) sekaligus sebagai perisai (junnah) bagi umat. Posisi ini dihiasi dengan ruhiyah (rohani) yakni keyakinan bahwa jabatan sebagai pemimpin adalah amanah yang kelak akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah SWT. Karena itu, masalah haji termasuk masalah yang perlu diatur oleh negara dalam bentuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat memenuhi kebutuhannya dan menunaikan kewajibannya dalam berhaji.
Untuk penyelenggaraan haji yang baik dan teratur, perlu dilihat bagaimana penyelenggaraan haji pada umat Islam terdahulu. Utamanya, sistem keuangan dan birokrasi negara harus saling mendukung sehingga prinsip pelaksanaan ibadah haji yang mudah, tepat dan murah bisa terealisasi.
Terdapat beberapa kebijakan mengenai pelaksanaan ibadah haji yang dapat diteladani pada umat terdahulu,sebagaimana dirincikan oleh K.H. Hafidz Abdurrahman, yakni:
- Membentuk departemen khusus yang mengurus urusan haji dan umrah, dari pusat ke daerah.
Departemen ini dikelola dalam prinsip basathah fi an-nizham, sur’ah fi al-injaz dan ditangani oleh orang yang profesional, sehingga urusan haji dapat dilayani dengan baik. Departemen ini juga mengurusi urusan haji yang berkaitan dengan persiapan, bimbingan, pelaksanaan hingga pemulangan jamaah haji ke daerah masing-masing. - Penetapan Ongkos Naik Haji (ONH) diperhitungkan berdasarkan jarak wilayah jamaah haji dengan Tanah Suci. Pembiayaan naik haji didasarkan pada prinsip pengurusan urusan umat, bukan dengan paradigma bisnis, untung dan rugi. Sebagai contoh, pada zaman Sultan Abdul Hamid II, sebagai kepala negara saat itu belia membangun saran transportasi massa dari Istanbul, Damaskus, hingga Madina untuk mengangkut jemaah haji.
- Pengaturan kuota haji dan umrah Karena banyaknya umat muslim yang ingin berhaji dan umrah, maka perlu diatur mengenai kuota haji dan umrah. Contoh pengaturan tersebut misalnya bahwa kewajiban haji dan umrah hanya berlaku seumur hidup dan berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat dan berkemampuan. Karena itu pembuatan database seluruh rakyat yang telah berhaji sangat penting.
- Penyiapan pembimbing dan pendamping haji yang memadai. Untuk memastikan manasik haji berlangsung dengan baik, maka Pemerintah perlu untuk menyediakan pembimbing dan pendamping bagi jemaah haji. Jumlah pembimbing dan pendamping jemaah haji ini harus seimbang dengan jumlah jemaah haji sehingga jemaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan lancar dan tenang.
Untuk melaksanakan langkah di atas, politicall will (kemauan) pemimpin sangat dibutuhkan. Memang tidak mudah untuk menjadi perisai (junnah) dan pengurus (ra’in) bagi seluruh masyarakat terutama dalam masalah ibadah haji. Namun, nilai ruhiyah dalam kepemimpinan hendaknya selalu menghiasi setiap upaya pemerintah untuk melaksanakan seluruh aturan Allah SWT.
Berkaca pada pemimpin umat Islam di masa lalu, jauh sebelum masa Ustmaniyah, Khalifah Harun ar-Rasyid membangun jalur haji dari Irak hingga Hijaz (Makkah-Madinah). Di masing-masing titik dibangun pos layanan umum, yang menyediakan logistik, termasuk dana zakat bagi yang kehabisan bekal. Demikianlah upaya seorang pemimpin untuk memudahkan rakyatnya dalam melaksanakan ibadah haji. Hendaknya agar setiap kebijakan selalu menjadikan hukum Allah SWT sebagai satu-satunya tuntunan.
Wallahu a’lam Bishawwab
Penulis : Wulan Amalia Putri, SST
(Pegiat Opini Muslimah)
Komentar