TEGAS.CO,. MUNA – Niat baik meminjamkan motor harus berakhir kena tusuk, hal tersebut seperti yang dialami terhadap Korban S yang harus menjalani perawatan di RSUD Raha. Korban S warga Liangkabori di diduga dianiaya dan ditikam oleh pelaku E (32) di desa Liangkabori Kecamatan Lohia Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara sekitar jam 17.00 Wita, Kamis (10/6).
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrimnya, IPTU Hamka. Ia menyampaikan dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan pinjam meminjam motor, yang karena kesalahpahaman sehingga mengakibatkan jatuhnya korban.
“Korban S saat ini tengah menjalani perawatan di RSUD Raha, Pelakunya E sudah diamankan oleh Tim Opsnal di Mako Satreskrim Polres Muna,”ujarnya melalui pesan WA, Jumat (11/6).
“Pelaku diamankan oleh Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muna di Lr. Siswa Kelurahan Watonea Kecamatan Katobu pada hari itu juga (Kamis) sekitar jam 23.00 Wita dan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan,” lanjutnya.
Ia menambahkan kejadian bermula saat pelaku meminjam kendaraan bermotor korban sekitar jam 12.00 WITA dan baru dikembalikan sekitar jam 15.00 Wita.
“Pelaku saat itu (kamis) meminjam kendaraan korban dan berkata: saya pinjam motormu hanya sebentar saja, dan korban menjawab: iya. Selanjutnya pelaku membawa motor korban, saat mengembalikan itu korban bertanya ke pelaku: kenapa terlalu lama kalian pake motorku alasan kalian hanya sebentar saja. Selanjutnya pelaku sama korban berkelahi, yang karena itu terjadilah penusukan oleh pelaku kepada korban dengan menggunakan badik pada bagian perut sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali,” urainya.
“Saat itu pelaku langsung diamankan oleh LD A sedangkan korban dibawa ke RSUD Raha untuk mendapatkan perawatan Medis,” sambungnya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian perut sebelah kiri, pihak keluarga korban merasa keberatan kemudian melaporkannya ke pihak yang berwajib (Polisi) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.
Berdasarkan penulusuran awak media ini diketahui jika korban saat menjalani pemeriksaan di RSUD Raha tercium Bau Alkohol (kameko) darinya.
Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Muna dan dikenakan pasal 351 ayat (1) KHUP dengan ancaman Pidana kurungan penjara Dua Tahun Delapan Bulan.
FAISAL / YA
Komentar