TEGAS.CO,. KENDARI – Kinerja aparat penyidik Polres Kota Kendari kini tengah mendapat sorotan publik, karena dugaan ketidak profesionalan anggotanya dalam menangani kasus laporan pengaduan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, seorang pengacara asal Sulawesi Tenggara, Nasruddin, SH,. MH meminta Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) kota Kendari AKBP Didik Erfianto melakukan evaluasi terhadap kinerja aparat penyidiknya, agar citra kepolisian tidak tercoreng hanya karena ulah dari segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kata dia, hal itu terlihat dari penanganan kasus laporan pengaduan masyarakat terkait pengrusakan pagar kebun tanaman lengkap alas hak oleh seorang warga kelurahan Kambu, Umar Murhum.
Dijelaskannya pula, lokasi tempat kejadian berada di kelurahan Rahandouna, kecamatan Poasia pada 23 Desember 2020 lalu dengan Lap.Aduan/570/XII/2020/SPKT.C/Sultra/Res-Kdi/Sek.Poasia. Kasus tersebut ditangani oleh penyidik Aipda Naufel. Menurut Nasruddin, penyidik tersebut mencampurkan antara laporan kasus pidana dan perdata.
“Materi yang dilaporkan adalah pengrusakan pagar kebun berupa tanaman gamal hidup yang diberi kawat duri beserta sejumlah tanaman jangka panjang seperti, cengkeh, alpukat, dan srikaya sepanjang 100 meter. Pelaku terlapor adalah Rajab Bonea Cs yang menggunakan alat berat jenis excavator”, katanya menjelaskan. Senin (21/6/2021).
Baca juga : Unras Tolak Munas Kadin ke VIII, Begini Tanggapan Ketua KIK Squad Sultra
Menurut Ketua Dewan Kehormatan DPC Peradi Kota Kendari ini, dari materi laporan tersebut sangat jelas masuk kategori kasus pidana tentang pengrusakan sesuai dengan ketentuan pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP.
Namun pada proses penyelidikannya, lanjut Nasruddin, penyidik mengalihkan permasalahan pada perkara sengketa batas tanah yang masuk ranah perdata.
“Dalam perkara seperti ini yang harus menjadi fokus pemeriksaan adalah siapa yang punya tanaman dan siapa yang melakukan pengrusakan, bukan dicari siapa yang punya tanah, sebab kalau itu yang dilakukan pemeriksaan oleh Naufel, maka pokok laporan adalah penyerobotan, karena dugaan pasalnya 170 KUHP dan atau 406 KUHP jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP maka fokus barang apa yang dirusak dan tidak dapat dipergunakan lagi”, tambahnya.
Dalam beberapa yusrisprudensi MARI, sebutnya, yang menjadi fokus adalah siapa pemilik tanah, apalagi kata dia, tanah milik Umar Murhum lebih dahulu disertifikatkan daripada tanah terlapor.
“Sehingga kalau Dr. Umar Marhum selaku warga masyarakat yang paham hukum, melaporkan perilaku penyidik “nakal” seperti itu di Propam Polda Sultra, bagi saya adalah suatu hal yang wajar untuk mendapatkan kepastian hukum. Dan ini harus menjadi catatan khusus bagi Kapolres, untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja aparat penyidiknya di lapangan,” pungkas Nasruddin yang juga Ketua PORKEMI Sultra ini.
YUSRIF
Komentar