Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKonawe Kepulauan

PT Net Menambang Ilegal, Perak Sultra Geram

1799
×

PT Net Menambang Ilegal, Perak Sultra Geram

Sebarkan artikel ini
Alat berat PT Net sedang melakukan aktifitas penambangan
Alat berat PT Net sedang melakukan aktifitas penambangan

TEGAS.CO,. KONAWE KEPULAUAN – Berdasarkan hasil investigasi Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara (Perak Sultra) yang mengacu pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kota Kendari, dimana wilayah kelurahan Nambo tidak dibolehkan untuk dilakukan aktivitas pertambangan.

Tetapi, aktifitas pertambangan galian C jenis tanah urug yang dicuci dan dijadikan pasir tersebut masih saja terus dilalukan oleh PT NET atau yang lebih dikenal CV Echa

Ketua Umum Perak Sultra, Hebriyanto Moita menjelaskan bahwa PT NET diduga melakukan penambangan secara ilegal. Pasalnya, aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh PT NET tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dokumen penunjang lainnya.

Lebih jauh Herbiyanto menjelaskan, bahwa Ketua Komis III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik beberapa tahun lalu pernah mengeluarkan rekomendasi kepada pemkot Kendari untuk menghentikan sementara aktifitas penambangan PT NET, serta meminta instansi terkait yang tergabung dalam Badan Koordinasi Penata Ruang Daerah (BKPRD) untuk memantau aktifitas perusahaan tersebut.

Namun belakangan ini, Herbiyanto menilai Komisi III DPRD Kendari diduga melakukan pembiaran terhadap aktifitas PT NET.

“Sampai saat ini PT NET masih melakukan penambangan walaupun ilegal”, katanya. Senin (21/6/2021).

Selain itu, Herbiyanto juga sangat menyayangkan pihak Polsek Abeli yang dinilai tidak melakukan tupoksinya sesuai yang seharusnya. Menurutnya, Polsek Abeli sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) tidak membiarkan perusahaan ilegal melakukan penggarapan di wilayah kelurahan Nambo.

Olehnya itu, Hebriyanto menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut.

Baca juga : Rehabilitasi Pelabuhan Ferry Langara-Kendari, Ini Tanggapan Dishub Konkep

Sementara itu ditempat berbeda, Ketua Komisi III DPRD Kendari LM Rajab Jinik saat diklarifikasi menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2018, DPRD tidak dimungkinkan untuk melakukan laporan ke APH. Kata dia, pihaknya hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi.

“Rekomendasi kita masih tetap seperti kemarin, dan itu kita sudah serahkan ke pemkot sebagai eksekutor untuk ditindak lanjuti”, kata Rajab Jinik via telepon seluler.

Ia juga menambahkan, bahwa DPRD khususnya Komisi III akan melihat tindak lanjut dari pemkot terkait persoalan PT NET. Jika kinerja pemkot melalui OPD terkait diluar ekspektasi, maka pihaknya akan kembali mengambil langkah selanjutnya.

Menurutnya, tidak tepat jika dikatakan DPRD melakukan pembiaran, sebab kata Rajab, tugas DPRD mengeluarkan rekomendasi, dan rekomendasi tersebut yang harus dijalankan oleh pihak eksekutif (pemkot) karena mereka adalah eksekutor.

“Sudah selesai sebenarnya kami di DPRD, tinggal tindak lanjut dari pemkot sebagai eksekutor. Jika nanti ada pembiaran dari pihak eksekutif, maka kami akan mengambil langkah-langkah konstitusi dari DPRD”, pungkasnya.

Reporter : Ratkam.M,.S.Kom

Editor : YA

Terima kasih