Larangan Pertambangan dan Nasib Batu Gamping Sorawolio

Tokoh masyarakat Sorawolio, Zudin, S.IP

TEGAS.CO,. BAUBAU – Tokoh masyarakat Sorawolio, Zudin S.IP memberikan apresiasi kepada DPRD kota Baubau dan pempertanyakan terkait pelarangan izin pertambangan yang telah disepakati bersama melalui RPJMD tahun 2018-2023, pada Selasa (22/6/21) lalu.

Kepada awak media mengungkapkan, bahwa dirinya mengapresiasi DPRD kota Baubau yang telah menyepakati RPJMD tahun 2018-2023.

Iklan KPU Sultra

Namun ia juga mempertanyakan tentang empat fraksi DPRD kota Baubau yang sepakat untuk tidak menyetujui rencana kawasan pertambangan di kelurahan Kaisabu Baru, kecamatan Sorawolio.

“Dimana kawasan Sorawolio masuk sebagai salah satu poin dalam dokumen RPJMD perubahan kota Baubau dan bagaimana kelanjutan tambang non mineral dalam hal ini galian C yang telah berlangsung aktifitas pengelolaan galian sejak beberapa puluh tahun yang lalu oleh masyarakat adat kelurahan Karya Baru dan kelurahan Bugi untuk menopang kehidupan masyarakat setempat”, katanya menjelaskan. Rabu (23/6/2021).

Lokasi penambangan galian C batu gamping di kecamatan Sorawolio

Ia juga menyampaikan, bahwa kegiatan pengelolaan galian C oleh masyarakat adat dilakukan dalam area milik hak masyarakat yang telah memiliki alas hak sertifikat (bukan kawasan hutan). Bahkan kata dia, saat ini area tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C dari Dinas ESDM Sultra sejak 2019 lalu.

Batu gamping yang menjadi hasil dari aktivitas pertambangan galian C atau biasa dikenal juga dengan batu kapur adalah jenis batuan sedimen berwarna putih yang tersusun dari kalsium karbonat.

“Batu gamping sekarang banyak dimanfaatkan untuk bahan baku semen, fondasi rumah, dan campuran bahan bangunan. Sehingga, batu tersebut mempunyai peran yang cukup penting sebagai bahan baku, terutama untuk campuran Asphalt Hot Mix dan Ready Mix Asphalt”, terangnya.

Namun sejak lima tahun terakhir, sambung Zudin, batu gamping Sorawolio tidak lagi digunakan sebagai bahan baku oleh para pengusaha Asphalt Mixing Plant (AMP) yang berada di Kepulauan Buton (Kepton).

“Sekarang ini tidak lagi dimanfaatkan produk lokal masyarakat setempat karena pemerintah provinsi meminta untuk digunakan batu gamping yang berasal dari Moramo, Konsel”, sambungnya.

“Harapan kami DPRD mengawal masalah yang juga aspirasi masyarakat Sorawolio khususnya Kelurahan Bugi dan Karya Baru agar memberikan kebijakan pada pabrik AMP se Kepton untuk kembali menggunakan batu gamping produk lokal yang sama kualitasnya dengan di Moramo, sehingga berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat khususnya kelurahan Karya Baru dan kelurahan Bugi di kecamatan Sorawolio”, pungkasnya.

JSR / YA

Komentar