TEGAS.CO,. BAUBAU – Juru bicara (jubir) gabungan faksi DPRD kota Baubau La Ode Hadia menanggapi pertanyaan yang dikeluarkan salah satu tokoh masyarakat Sorawolio, Zudin mengenai pelarangan pertambangan di kecamatan Sorawolio khususnya Kaisabu baru.
Melalui sambungan seluler, Hudia membenarkan bahwa rencana kawasan pertambangan di kelurahan Kasiabu Baru tidak disepakati bersama seluruh fraksi DPRD Baubau.
“Kawasan ini masuk sebagai salah satu point dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) perubahan Kota Baubau tahun 2018-2023”, katanya. Kamis (24/6/2021)
Ia meminta agar pembukaan area pertambangan di Kota Baubau, khususnya di Kecamatan Sorawolio tidak dilakukan.
“Hal itu agar dalam perubahan RPJMD nantinya dapat berafiliasi dengan RTRW atau peraturan pendukung lainnya tentang penataan atau peruntukan ruang tidak termuat”, terangnya.
Berita terkait :
Kapolres Baubau Siapkan Ribuan Vaksin Untuk Masyarakat Secara Gratis
Darurat Narkoba, Polres Baubau Launching Kampung Tangguh Anti Narkoba
La Ode Hadia juga mengingatkan, agar pembangunan berkelanjutan Pemerintah Kota Baubau harus konsisten memperhatikan daya dukung lingkungan dan kelestarian alam sehingga keseimbangan alam dapat terus terjaga.
Namun pertambangan yang dimaksud adalah pertambangan mineral bukan non mineral seperti batu gamping Sorawolio yang berada di Karyabaru dan Bugi.
Menurutnya pertambangan galian C yang dimaksud juga sudah memiliki IUP dari ESDM Sultra sehingga pihaknya tidak dapat melakukan pelarangan.
Politisi Partai Gerindra ini juga membeberkan, bahwa sebelumnya juga pada kesempatan lain dirinya sudah bertemu dengan Zudin dan berbincang terkait masalah tersebut.
“Dan saya sebagai salah satu anggota DPRD akan mengupayakan dan membawa aspirasi masyarakat ini ke tingkat provinsi serta Dinas terkait agar batu di Sorawolio dapat di gunakan sebagai bahan baku campuran Asphalt Hot Mix dan Ready Mix Asphalt oleh para pengusaha AMP ( Asphalt Mixing Plant) khususnya di wilayah Kepton”, tandasnya.
JSR / YA
Komentar