Res Narkoba Polda Sultra Kembali Meringkus Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Dua tersangka yang berhasil diamankan Dit Res Narkoba Polda Sultra
Dua tersangka yang berhasil diamankan Dit Res Narkoba Polda Sultra

TEGAS.CO – SULAWESI TENGGARA – Unit 1 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan dua orang pelaku yang di duga telah melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dengan total jumlah 1 (satu) saset dengan berat Bruto 10,5 gram. Minggu (27/6/2021).

Tim Lidik Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan giat lidik atas informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya transaksi Narkotika jenis Shabu

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M. Eka Fathurrahman melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda, Kompol. Dolfi Kumaseh menjelaskan,bahwa target seorang perempuan dengan inisial R yang diduga sedang menguasai Narkotika jenis Shabu di Jalan Balaikota III, Kel. Mandonga, Kec. Mandonga, Kota Kendari

“Sehingga Tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku R kemudian dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket yang ada pada penguasaan perempuan tersebut”, jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan

Dari hasil introgasi ia mengakui Narkotika jenis Shabu tersebut akan ia antarkan ke lelaki dengan inisial A di BTN Napabale, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan kepada lelaki A yang berperan sebagai jaringan pengedar sabu di Koltim dan Kendari.

“Sehingga ketika tim mengetahui lelaki dengan inisial A sedang berada disebuah rumah di BTN Napabale, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku”, ucapnya.

Dari hasil introgasi diketahui bahwa barang bukti Narkotika jenis Shabu yang ditemukan merupakan miliknya yang akan ia edarkan di Kolaka Timur (Koltim).

Selanjutnya Tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka di kenakan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya.

Reporter : Muh. Faisal

Editor : YA

Komentar