Dugaan Ilegal Mining, PT Tiran Didemo

Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam PLH Sultra dan Jatam Sultra saat melakukan unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sultra terkait dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh PT Tiran Mineral

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Front masyarakat dan mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tergabung dalam lembaga Pembaharu Lingkungan Hidup (PLH) Sultra dan Jatam Sultra, kembali melakukan unjuk rasa di depan Kejati dan Polda Sultra, guna menuntut Ilegal Mining yang dilakukan PT Tiran Mineral, Senin (5/7/2021).

Masa yang tergabung dari 2 lembaga besar ini, menyoroti aktifitas PT Tiran Mineral yang hampir dua bulan lamanya melakukan aktifivitas penambangan Ore Nikel Ilegal di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara dengan dalil membangun smelter.

Iklan Pemkot Baubau

Jenderal Lapangan aksi, Alamsyah dalam orasinya sangat menyayangkan aktivitas ilegal yang dilakukan PT Tiran Mineral. terlebih lagi, kata dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan menutup mata terhadap aktivitas penambangan ore nikel yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

“Ada apa dibalik semua ini? Apa karena PT Tiran Mineral dimiliki oleh seorang mantan Menteri sehingga Pemprov maupun APH takut untuk mengambil tindakan?,” Ujarnya.

“PT. Tiran Mineral berkoar koar di media telah memiliki izin pembangunan smelter dan izin melakukan penambangan ore nikel tapi tidak mampu menunjukan keberadaan izin tersebut, justru terkesan menyembunyikan izin tersebut”, lanjut Alamsyah.

Kepada pihak yang berkaitan, Alamsyah kembali menegaskan bahwa Jatam Sultra dan PLH Sultra akan terus melakukan aksi sampai penambangan ilegal yang di lakukan PT Tiran Mineral di usut tuntas.

Berikut isi pernyataan sikap massa aksi :

Dalam tuntutannya, massa aksi meminta kepada APH, baik Polda maupun Kejati Sultra untuk melakukan sidak ke lokasi penambangan PT Tiran Mineral. Mereka juga meminta Gubernur Sultra untuk memanggil jajaran Direksi PT Tiran Mineral dan menunjukan dokumen perizinan yang dimiliki serta di publish ke media.

Meminta kepada Dinas Kehutanan Sultra untuk memeriksa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dimiliki PT Tiran Mineral dan mempublish ke media untuk diketahui khalayak umum.

Dinas Perhubungan Sultra juga diminta untuk memeriksa izin pelabuhan khusus yang dimiliki PT Tiran mineral dalam melakukan aktifitas pemuatan ore nikel.

Juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun ke lapangan melakukan pemeriksaan terhadap PT Tiran Mineral atas dugaan ilegal mining.

Tidak hanya itu, dalam tuntutannya massa aksi mendesak PT Tiran Mineral untuk menghentikan aktivitas penambangan ore nikel di desa Waturambaha, kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara.

Bahkan mereka juga mendesak Mabes Polri untuk menutup sementara aktivitas PT Tiran Mineral sampai perusahaan tersebut dapat membuktikan kepemilikan izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat serta di publish ke media agar masyarakat mengetahui.

Mereka menilai, pernyataan salah satu pejabat Dinas Kehutanan Sultra dan Wakapolda Sultra yang mengatakan bahwa PT Tiran Mineral mempunyai izin resmi dalam melakukan penambangan di area lokasi eks PT Celebes terlalu premature dan terkesan melindungi dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh PT Tiran Mineral.

Konfirmasi Humas PT Tiran Mineral

Sementara itu, menurut Humas PT Tiran Mineral, La Pili saat dikonfirmasi mengatakan bahwa massa aksi yang melakukan demonstrasi kurang paham dengan apa yang terjadi di lokasi. Sebab, kata dia, semua kegiatan yang ada di lokasi saat ini adalah bagian tahapan untuk menuju kesiapan Pembangunan Smelter.

“Adapun, aktifitas kami dilokasi Pembangunan Smelter yang sedang dirintis tersebut, kita memiliki Legalitas aturan yang melindungi dan lengkap dokumennya. Itu juga sudah dijelaskan langsung oleh Wakapolda, Dishut provinsi, dan dari Dinas ESDM juga dari penjelasan kami sebelum-sebelumnya”, kata La pili.

“Tapi dokumen itu kan tidak harus kita perlihatkan dimana-mana, silahkan saja mereka cek di instansi terkait,” tuturnya.

La Pili juga mengatakan, bahwa jika ada pihak instansi yang berwenang sesuai kebutuhan yang dipersyaratkan, pihak pasti akan memperlihatkan/sertakan dokumen tersebut.

“Jadi sekali lagi, dokumen itu bukan untuk mau diumbar kemana-mana”, tutup La Pili.

Laporan : ISMITH

Editor : YA

Komentar