TEGAS.CO,. KONAWE KEPULAUAN – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terbaru melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 44 Tahun 2021 tentang petunjuk mekanisme perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut dalam masa pandemi covid-19 yang sejalan dengan SE Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi covid-19.
Menanggapi SE tersebut, Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Lapuko Wilayah Kerja (Wilker) Langara menggelar sosialisasi kepada masyarakat yang akan menggunakan jasa transportasi laut di wilayah satuan kerjanya.
“Kami akan memberlakukan tes secara acak Covid GeNose baik penumpang yang masuk maupun yang akan keluar daerah Konawe Kepulauan,” kata KUPP Kelas III Lapuko, Abdul Rahman saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu (7/6/2021)
“Saya juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) agar kembali mengaktifkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19”, tutupnya
Reporter : Ratkam.m, S.Kom
Editor : YA
Komentar