Uang Simpanan Habis, Suami Pukul Kepala Istri Pakai Termos Air Panas

Ilustrasi

TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami oleh Fatmawati warga Dusun IV, Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kolaka Utara (Kokut), Sulawesi Tenggara. Fatmawati melaporkan Fadli alias Pade yang tidak lain adalah suaminya ke Polsek Tolala akibat kepalanya dipukul termos air panas. Jumat (9/7/2021)

Kapolsek Tolala, IPDA Arifuddin menjelaskan, kejadian berawal ketika korban Fatmawati (38) sementara berada dalam rumah bersama dengan anak laki-lakinya berumur 4 tahun, selang beberapa saat suaminya Fadli (34) pulang dan menanyakan uang simpanan yang dititip ke isterinya.

Iklan Pemkot Baubau

“Sisa berapa uang kita pegang, istrinya menjawab, sisa Rp 600 ribu dari 1,8 juta, kemudian suaminya bertanya lagi, mana semua uang yang kita pegang, korban menjawab sudah semua dibelanjakan”, kata Kapolsek menjelaskan detail kejadian.

Mendengar jawaban istrinya, sontak membuat pelaku marah dan meminta kepada korban untuk menyerahkan semua uang yang sebelumnya diberikan kepada korban, tetapi korban sudah tidak mempunyai uang.

Pelaku tiba-tiba mencekik leher istrinya dan mengambil termos air panas yang terbuat dari stainless dan memukulkan ke bagian kepala korban secara berulang kali.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar dibagian depan kepala (jidat) dan siku tangan kanan”, ujarnya.

“Pelaku kami sudah amankan di Polsek Tolala dan dikenakan Pasal 44 ayat (1): ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)”, tutupnya

Laporan : IS

Editor : YA

Komentar