TEGAS.CO.,SULTRA – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ali Mazi, SH secara virtual menghadiri acara diskusi Laju Kepton di rumah jabatan (Rujab) gubernur Sultra, Sabtu (10/07/2021).
Acara tersebut digelar atas inisiasi pimpinan redaksi Buton Pos guna menindaklanjuti surat keputusan (SK) gubernur nomor 354 tahun 2021 tentang pembentukan tim percepatan pembentukan daerah persiapan otonomi baru Provinsi Kepulauan Buton pemekaran provinsi Sulawesi Tenggara.
Turut hadir dalam acara virtual itu, anggota DPR RI Komisi 2 Ir. Hugua, anggota DPD RI Dr H. Mz Amirul Tamim, M.Si, Wali Kota Baubau, Bupati Buton, Bupati Wakatobi, Bupati Buton Utara, Bupati Buton Tengah dan Bupati Buton Selatan, Ir. H.Lm.Sjafei Kahar, Samsu Umar Abdul Samiun, SH, pimpinan redaksi Buton Pos, Irwansyah Amunu selaku host, seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara khususnya warga Kepton yang mengikuti secara virtual.
Dalam sambutannya, Gubernur mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada pimpinan media Buton Pos yang telah melaksanakan diskusi di malam Ahad itu.
Orang nomor satu di Sultra itu juga sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, karena dapat menjadi penyambung silaturrahmi antara semua pihak yang hadir dan sebagai upaya untuk menyatukan hati serta pikiran masing-masing agar perjuangan pembentukan daerah otonomi baru Provinsi Kepulauan Buton dapat dilanjutkan dengan semangat dan tujuan yang sama yakni terbentuknya Provinsi Kepulauan Buton.
“Kita ketahui bersama bahwa perjuangan masyarakat Kepulauan Buton untuk menjadi daerah provinsi telah lama dilakukan, pertama dimulai sejak penyerahan kedaulatan pemerintahan kesultanan Buton kepada pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan keinginan Sultan Buton sebagai pucuk pimpinan negara untuk menjadi bagian dalam susunan pemerintahan Republik Indonesia merupakan cita cita luhur yang tidak pernah padam,” ujar gubernur.
Pada tahun 1950, kata gubernur, ketika memenuhi undangan pemerintah Republik Indonesia untuk bersilaturahmi dengan Presiden Soekarno bersama Raja Gowa, Raja Bone, dan Raja Luwu, keinginan tersebut disampaikan kembali oleh Sultan Buton, La Ode Muhammad Falihi.
“Dalam pertemuan tersebut, Falihi menyampaikan bahwa pemerintah dan rakyat kesultanan Buton menerima ajakan presiden untuk bersama-sama dalam Negara Republik Indonesia dengan kesepakatan bahwa kesultanan Buton adalah bagian dari susunan pemerintahan dan tetap diakui eksistensinya,” imbuh gubernur menuturkan kisah lampau Sultan Buton.
Kesepakatan 4 (empat) raja di Sulawesi tersebut, sambung gubernur, seiring dengan berakhirnya pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan bubarnya negara Indonesia Timur, serta berlakunya kembali bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga tawaran yang diajukan oleh presiden Republik Indonesia pada saat itu, diterima dengan baik oleh keempat raja dengan kesepakatan bahwa para paduka yang mulia raja dan sultan serta perangkatnya merupakan penguasa terakhir di wilayahnya masing-masing. “Artinya integrasi keempat kerajaan besar di Sulawesi tersebut akan tuntas bersamaan dengan wafatnya keempat raja dan sultan dimaksud”.
Berlakunya kembali bentuk Negara Republik Indonesia dan pasca kesepakatan tersebut, papar gubernur, sultan dan masyarakat Buton mempunyai harapan besar untuk tetap eksis dalam bentuk pemerintahan yang baru, namun dengan ditetapkannya peraturan pemerintah nomor 34 tahun 1952 tentang pembentukan Kabupaten Sulawesi Tenggara dengan ibukotanya Baubau, menjadi tongkat sejarah awal yang harus dilanjutkan untuk perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Buton.
“Selanjutnya, sebagaimana tercatat dalam ingatan saya beberapa rangkaian pergerakan generasi muda dan warga masyarakat Buton pada tahun 1996 di Kota Makassar. Atas dorongan dan semangat dari sahabat saya almarhum Drs. H. lmhalaka Manarfa bersama teman-teman yang tergabung dalam KKIB (Kerukunan Keluarga Indonesia Buton) dan HIPMIB (Himpunan Ikatan Mahasiswa Pelajar Indonesia Buton), yang mengawali gelora untuk terbentuknya Provinsi Buton Raya,” jelas gubernur.
Kemudian, semangat perjuangan tersebut, lanjut gubernur, dilanjutkan oleh Bupati Buton H. Sjafei Kahar, wali kota Baubau, H. Mz Amirul Tamim, dan Bupati Wakatobi, H. Hugua, ketua DPRD Buton H. Samsu Umar Samiun serta perwakilan dari Pemda Buton Utara yaitu Sekretaris Daerah Buton Utara pada tahun 2007 bertempat di kantor Bupati Buton di Pasarwajo bersama seluruh komponen pemuda dan tokoh masyarakat Kepulauan Buton melakukan deklarasi terbentuknya daerah otonomi baru (DOB) Buton Raya.
“Pada tahun 2010, saya sebagai Putra Buton terpanggil untuk ikut serta melakukan pergerakan dan ditunjuk selaku ketua panitia melakukan deklarasi di Jakarta agar semangat dan aspirasi masyarakat Buton dalam percepatan pembentukan Provinsi Buton Raya dapat segera direalisasikan, kami memilih tempat deklarasi di tugu proklamasi jalan Proklamasi Jakarta. pemilihan tepat di tugu proklamasi tersebut, dilatarbelakangi atas semangat perjuangan proklamator Republik Indonesia, Soekarno-Hatta,” ungkap gubernur.
Setelah terbentuknya Kota Baubau dengan UU nomor 13 tahun 2001, gencar dilakukan kegiatan diskusi dan pergerakan tokoh masyarakat untuk membentuk provinsi di jazirah Kepulauan Buton pada tahun 2002, hal itu diawali dengan dibentuknya tim 9 yang memperjuangkan terbentuknya Provinsi Sulawesi Tenggara Kepulauan yang dipimpin oleh gubernur Sulawesi Tenggara Drs. H. La Ode Kaimuddin. “Namun tidak mendapatkan dukungan mayoritas dari masyarakat Buton pada umumnya”.
“Setalah itu, Gubernur Sulawesi Tenggara, H Nur Alam atas usulan dan desakan dari bupati dan wali kota wilayah Kepton serta para tokoh masyarakat dan seluruh komponen masyarakat pada saat peringatan HUT Sultra tahun 2015 di Kolaka Timur, melaksanakan deklarasi pembentukan Provinsi Kepulauan Buton,” jelas gubernur.
Gubernur melanjutkan, saat itu, pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, atas dukungan dari kepala daerah dan DPRD kab/kota daerah cakupan wilayah Kepulauan Buton serta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, dan masyarakat mengirim surat usulan pembentukan DOB Provinsi Kepton dari pemekaran Provinsi Sulawesi Tenggara beserta semua lampiran persyaratan pembentukan DOB provinsi kepada pemerintah pusat, DPR RI, dan DPD RI pada tanggal 17 Februari 2016 dengan nomor surat 135/796. Semua persyaratan sudah dilampirkan sesuai dengan ketentuan dalam UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah.
Surat usulan tersebut, ulas gubernur, sudah diterima oleh pemerintah pusat (Kemendagri), DPR RI komisi 2, dan DPD RI, namun belum ada progres. “Sehingga pada saat saya dilantik sebagai gubernur Sultra pada periode kedua tahun 2018, saya berikhtiar agar DOB Kepton dapat segera terbentuk”.
“Diawali dengan mengundang para Sekda Daerah cakupan Kepton, kami melakukan rapat koordinasi percepatan pembentukan Provinsi Kepulauan Buton pada tanggal 21 November 2018. Rekomendasi dari hasil rapat tersebut adalah segera membentuk tim percepatan pembentukan Provinsi Kepton pemekaran Provinsi Sulawesi Tenggara,” ucap Gubernur.
Sehingga, tambah gubernur, di tahun 2019 lalu, Ia selaku pucuk pimpinan Sultra, menetapkan surat keputusan gubernur nomor 135 tahun 2019, tentang pembentukan tim koordinasi integrasi sinkronisasi percepatan pemekaran Provinsi Kepulauan Buton pemekaran Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 7 Februari 2019, dengan susunan tim diantaranya adalah sekretariat bersama (Sekber).
Gubernur mengungkapkan, untuk menyempurnakan surat keputusan itu, Ia juga telah menetapkan surat keputusan nomor 354 tahun 2021 tentang pembentukan tim percepatan pembentukan daerah persiapan otonomi baru (DPOB) Provinsi Kepulauan Buton pemekaran Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagai bagian dari upaya memperhatikan aspirasi bupati/wali kota daerah cakupan usulan personil tim dari bupati/wali kota daerah cakupan .
Kebijakan lainnya, beber gubernur, Ia memasukkan dan melibatkan para mantan bupati/wali kota daerah cakupan, anggota DPR RI, DPD RI, profesional, akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan lainnya, sehingga memberikan kontribusi pemikiran yang dapat memberikan percepatan dan dapat meyakinkan pemerintah pusat, DPR RI dan DPD RI dengan kajian dan pertimbangan historis, teknis, potensi keunggulan SDA yang menjadi modal terbentuknya DOB Kepton dan pertimbangan lainnya dalam bentuk kajian akademis yang paripurna.
“Karena kita ketahui bersama bahwa persoalan utama belum adanya pembentukan daerah otonomi baru saat ini adalah adanya kebijakan moratorium pembentukan/pemekaran daerah dari pemerintah pusat dan belum diterbitkannya peraturan pemerintah tentang pembentukan DOB sebagai tindak lanjut amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dengan aspirasi dan kebijakan nasional sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa pembentukan daerah diawali dengan usulan daerah persiapan,” tukas gubernur.
Namun, walau demikian, ujar gubernur, kita tidak boleh berdiam diri menunggu, tetapi perlu usaha dan kerja keras kita semua untuk bisa mewujudkan terbentuknya DOB Kepton, karena adanya peluang lain dari pemekaran Provinsi Papua bisa dijadikan sebagai pembanding jika Papua dimekarkan, dengan ciri provinsi kepulauan, maka peluang Kepton untuk bisa masuk dalam program legislasi nasional dalam rancangan undang-undang prioritas tahun 2021 atau tahun 2022 dapat menjadi prioritas karena telah ada dalam daftar RUU kumulatif terbuka.
“Sehingga pada saat saya menghadiri acara lembaga adat kesultanan Buton di Baubau pada tanggal 17 Juni 2021 saya telah menyampaikan surat usulan kembali pembentukan DOB persiapan Provinsi Kepulauan Buton yang diterima langsung oleh ketua DPD RI,” ungkap gubernur.
Pada kesempatan itu gubernur juga menyampaikan bahwa saat ini sedang dibahas oleh komisi 2 DPR RI tentang RUU Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan perubahan dari undang-undang nomor 13 tahun 1964 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 1964 tentang pembentukan daerah tingkat I Sulawesi Tengah dan daerah tingkat I Sulawesi Tenggara, serta RUU daerah kepulauan.
“Mudah-mudahan bisa menjadi pintu masuk setelah ditetapkannya RUU Provinsi Sulawesi Tenggara dan RUU daerah kepulauan. Oleh sebab itu, saya mohon dukungan dari semua komponen termasuk bupati dan wali kota Baubau agar kita dapat mempersiapkan dalam APBD perubahan 2021 atau APBD 2022 untuk dianggarkan kegiatan percepatan pembentukan daerah persiapan Provinsi Kepulauan Buton. Kita bertekad, jika ada pembentukan daerah provinsi di Indonesia maka DOB Kepton harus masuk dalam gerbong pertama untuk dibentuk,” tegas gubernur.
Di akhir sambutannya, gubernur menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak, khususnya kepada seluruh panitia pelaksana acara diskusi virtual itu. Tak lupa Ia juga berpesan agar selalu bahu-membahu dalam mendukung terbentuknya DOB Kepton.
“Saya mengajak kepada semua pihak, untuk terus meningkatkan kerja sama yang sinergis dalam mendukung percepatan pembentukan DOB Kepton, kita satukan hati dan pikiran kita semua pomae-maeka, pomamasiaka, popiapiara, poangka-angkataka untuk terwujudnya Provinsi Kepulauan Buton yang kita cita-citakan,” tutup gubernur.
Turut mendapimpingi gubernur, Sekda Prov Sultra, Hj. Endang Abbas, Kepala Dinas Kominfo Prov Sultra, M. Ridwan Badallah, Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sultra, La Ode Mustari, Kepala BKAD, Kepala Dinas Perkebunan dan Holtikultura, dan para pejabat pratama lingkup provinsi lainnya.(Adv)
H5P
Komentar